Beberapa langkah mempercepat program tersebut yakni penyiapan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Margin kepada Lembaga Keuangan Bank Daerah untuk Pelaku Usaha Mikro.
“Kami ingin agar seluruh kebijakan, khususnya program ini, segera direalisasikan agar dapat mengembangkan usaha mikro di Batam,” tegas Amsakar.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Hendri Arulan, mengatakan bahwa jumlah pelaku UMKM yang dibawah binaan Pemko Batam sebanyak 5.000.
Untuk diketahui, tujuan dari pemberian subsidi ini adalah untuk membantu meningkatkan permodalan dan mengembangkan usaha mikro di Kota Batam. Pemerintah Kota Batam akan memberikan stimulus ekonomi berupa subsidi bunga/margin yang menjadi beban Pemerintah Daerah atas fasilitas pinjaman kepada pelaku usaha mikro.
Adapun, besaran pinjaman yang disubsidi memiliki plafon maksimal Rp20 juta dengan jangka waktu peminjaman paling lama dua tahun.
“Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Perwako, antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro, ber-KTP Batam, serta tidak berprofesi sebagai TNI, Polri, ASN, BUMN/D, atau penyelenggara negara lainnya,” katanya./Red.

