1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain pelanggaran disiplin, ASN juga dianggap melakukan pelanggaran kode etik pada Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Hingga berita dinaikkan, tim media ini masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak terkait lainnya guna penyeimbangan informasi./Red.

