Unit Reskrim Polsek Kundur menindaklanjuti dan melakukan Penyelidikan terhadap pelaku dugaan tindak pidana Pencurian dan belum 1×24 jam tepatnya pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 21.00 Wib Unit Reskrim Polsek Kundur berhasil mengamankan pelaku Pencurian di sekitar pelabuhan Rakyat Jl. Jend. Sudirman Tanjung Batu Kundur Kab. Karimun.

“Untuk sekarang ini kita kenakan pasal 362 KUHP atau Pasal Pidana Pencurian Biasa dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah,” ucap Kapolsek Kundur.

Informasi yang di dapat dari Penyidik bahwa Tersangka YOGI ini merupakan Residivis dimana sebelumnya dengan 1 kali perkara Pencurian yang pernah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kundur.

Dalam kesempatan ini juga Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, S.H., M.H. menghimbau kepada seluruh masyarakat Kacamatan Kundur agar lebih berhati-hati apa bila sebelum meninggalkan rumah dapat memastikan mengunci pintu rumah agar tidak menimbulkan niat dan kesempatan kepada para pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan / tindak pidana.

(Tim/Red)