Menyikapi pendekatan yang dilakukan personil Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam menjalankan tugasnya terkait tanah di Rempang, khususnya rencana pendirian Sekolah Merah Putih, melebihi cara-cara yang dilakukan Belanda dan Jepang di zaman penjajahan. Karena itu, sejumlah tokoh Melayu menyampaikan keprihatinannya terhadap intimidasi warga Rempang di saat Indonesia telah memperingati 81 tahun Kemerdekaan.
“Tentu kita sangat prihatin, masih dalam hari-hari perayaan semarak kemerdekaan, ironis kondisi sebagian masyarakat di Rempang sangat berlawanan dengan semangat dan hakikat kemerdekaan bila BP Batam masih tidak melakukan pendekatan penyelesaian lahan dengan masyarakat di situ. Setahu saya (cara-cara intimidasi yang dilakukan BP Batam) tidak pernah ada pada zaman Belanda dan zaman Jepun (Jepang) tindakan kekerasan terhadap masyarakat Rempang. Bukankah tindakan begini mencederai semangat kemerdekaan,” kata Datok Wira Setia Utama Atmadinata, Ketua I Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau, melalui media ini, Ahad (23/08).
Sangat berperi kemanusiaan, kata Datok Atmadinata, bila BP Batam mengajak mereka dialog kembali untuk memberikan solusi yang tidak berat sebelah. “Faham humanisme dan hak asasi harus dijunjung tinggi,” ujarnya.
Upaya pemerintah untuk memperluas dan pemerataan akses pendidikan di situ (Rempang) dengan membangun sekolah terintegrasi Merah Putih adalah juga amanat konstitusi dan nikmat merdeka untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah itu juga pantas dihargai. Tentu masyarakat Rempang tidak menolak ini, “Yang mereka tolak adalah lahan mereka digunakan tanpa ganti untung,” ucap Datok Atmadinata.
Tetapi, katanya, bukan mentang-mentang karena alasan mulia perluasan akses pendidikan, hak masyarakat diabaikan. “BP Batam belajarlah pada tindakan mereka beberapa tahun lalu, padahnya terlalu buruk bukan? Pembangunan dilakukan dengan cara yang tidak mengorbankan hak dan ketenangan masyarakat, pembangunan dilakukan untuk menyenangkan masyarakat,” tegas Datok Atmadinata.
Menurutnya, pembangunan sekolah tetap didukung oleh semua pihak, termasuk LAM, tetapi pekerjaan di atas lahan yang masih disengketakan hendaknya tidak dilakukan sebelum ada penyelesaian yang jelas. “Jangan ada yang melakukan kekerasan. Jangan merusak fasilitas. Jangan menghalangi anak-anak mendapatkan pendidikan. Tetapi jangan pula ada hak masyarakat yang diabaikan. Kita perjuangkan hak dengan kepala dingin musyawarah,” ujarnya.
Di sisi lain, dia mempertanyakan, apakah seluruh lahan yang akan digunakan telah benar-benar clean and clear dan tidak ada hak masyarakat yang harus diselesaikan. Masalah itu, katanya yang harus dimusyawarahkan secara humanis dalam etika peradaban Melayu. “Saya yakin Masyarakat tidak menolak sekolah, mereka justru ingin sekolah itu berdiri dengan baik, diterima masyarakat, dan tidak menjadi sumber konflik baru,” jelasnya.
Apalagi, kata Datok Atmadinata lagi, BP Batam sendiri mengatakan Sekolah Rakyat sebagai program pendidikan gratis bagi anak-anak keluarga prasejahtera dan menyebut pembangunan tersebut sebagai program prioritas. “Perbedaan pandangan mengenai status dan penguasaan lahan ini yang harus diselesaikan dengan hati nurani, bukan dengan memaksakan kehendak,” pungkasnya.
Hentikan Intimidasi Terhadap Warga
Di kesempatan terpisah, Ketua Saudagar Rumpun Melayu (SRM), Datok Megat Rury Afriansyah, menyebut cara-cara yang digunakan oleh aparat yang diutus oleh BP Batam dalam menyelesaikan masalah lahan di Rempang, khususnya di Pantai Melayu, adalah cara-cara mengintimidasi melebihi cara-cara intimidasi yang dilakukan penjajah Belanda dan Jepang 81 tahun lalu.
“Mohon aparat dari Tim Terpadu agar ditarik dari Rempang, apalagi dilakukan secara biadab, ibu-ibu dan orang tua diperlakukan kasar dan tidak manusiawi, padahal mereka hanya mempertahankan hak mereka, yakni tanah tempat mereka hidup yang diwariskan oleh nenek moyangnya sejak ratusan tahun lalu,” kata Megat Rury Afriansyah.
Datok Megat Rury adalah Direktur PT Dani Tasha Lestari, pemilik Hotel Purajaya Beach Resort di Nongsa, Batam, yang diruntuhkan oleh PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) di bawah jaminan Tim Terpadu Kota Batam. Lahan seluas 30 hektar dicabut alokasinya oleh BP Batam dan diberikan kepada PT PEP, meski kepemilikan tanah berdasarkan Sertifikat Hak Bangunan masih aktif dimiliki oleh PT DTL dan diakui oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tanah itu dicabut dan diberikan kepada PT PEP tanpa lebih dulu diberitahukan kepada PT DTL sebagai pengelola lahan yang masih memiliki aset ratusan miliar. Menurut perhitungan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), nilai bangunan yang dirobohkan mencapai Rp554 miliar di luar perabotan dan fasilitas lainnya. Pengalaman yang dijalani Datok Megat Rury Afriansyah bersama keluarganya, mirip dengan cara-cara yang digunakan oleh BP Batam terhadap masyarakat Rempang di Pantai Melayu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi kepada Tim Terpadu dan BP Batam, mengapa melakukan tindakan intimidasi kepada warga Rempang di Pantai Melayu sebagaimana video dan informasinya telah viral di berbagai platform multi media. Redaksi masih menunggu respons dari pihak-pihak yang terkait dengan insiden Pantai Melayu./Red.

