Seorang Nasabah Bank BNI Mengeluhkan Pelayanan, Ia Menyebut Terindikasi Langgar UU dan Tak Profesional

Beredar sebuah berita tentang seorang nasabah Bank BNI Cabang Pembantu Batu Aji, mengeluhkan buruknya pelayanan yang diterima saat hendak mengurus masalah Kartu ATM.

Diketahui, Bank Negara Indonesia (BNI) yang di bawah naungan BUMN, yang terletak di Kompleks Pasar Fanindo, kota Batam itu didatangi nasabah berinisial HG. Dirinya berbagi pengalaman buruk saat datang ke Bank tersebut pada Jum’at pagi (14/6).

Berawal dari nasabah HG itu datang ke cabang ini untuk mengurus uang yang terpotong di saldo namun tak keluar uangnya di Mesin ATM tertulis “maaf layanan transaksi ini tidak bisa dilakukan” pada pukul 23.00 (13/6).

“Ntah apa yang bermasalah. Namun, begitu sampai, saya langsung dicegat oleh sekuriti yang mengatakan bahwa antrian sudah penuh karena hanya ada satu orang customer service, namun sudah tau panjang disediakan CS cuma 1 orang”, ujar HG, di salah satu media online.

Ditambahkan HG, sangat kecewa dengan pelayanan yang diterimanya. Bahkan dirinya diarahkan seperti bola ping-pong, over sana sini.

“Setelah menunggu cukup lama di antrian teller, saya minta cek datanya, namun diminta hubungi call center, padahal sudah berada di Bank BNI. Bahkan saya malah disuruh ke cabang pembantu yang lain, serta saya disalahkan kenapa pakai mesin ATM yang lain sementara mesin tersebut merupakan ATM Bersama. Tentu hal ini, pihak Bank BNI Cabang Pembantu Batu Aji cari alibi,” cetusnya.

“Karena mereka tidak bisa memberikan solusi di sini cabang Fanindo. Yang mana, seharusnya urusan kartu ATM dan keluhan atau buku bisa diselesaikan di cabang Bank BNI ini. Sangat tidak efisien dan tidak profesional. Saya hanya ingin mengurus satu masalah sederhana, tetapi harus diping-pong ke sana ke mari menunggu sehari mengabiskan waktu,” tambahnya dengan nada kesal.

Kasus ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan berkualitas dari instansi pemerintah maupun lembaga pelayanan publik lainnya. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan layanan yang mudah diakses, adil, transparan, dan bertanggung jawab.

Pasal 3 UU Pelayanan Publik mengatur bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan publik. Adapun asas-asas tersebut meliputi transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, dan kesamaan hak.

Bank BNI, sebagai lembaga keuangan yang menyediakan layanan publik, seharusnya memberikan pelayanan yang memadai kepada nasabahnya. Hal ini termasuk ketersediaan petugas customer service yang cukup untuk menangani keluhan dan permintaan nasabah dengan cepat dan efisien.

Menanggapi keluhan ini, diharapkan pihak manajemen Bank BNI segera melakukan evaluasi dan perbaikan layanan di cabang pembantu Batu Aji agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Pelayanan yang baik dan responsif adalah kunci kepercayaan nasabah dan keberlanjutan operasional bank di tengah persaingan industri perbankan yang semakin ketat.

Hingga berita diterbitkan, tim media belum konfirmasi ke bank BNI Cabang Pembantu Batu Aji di Fanindo, Kota Batam./Red.