Sebanyak 374 personel yang terdiri dari Perwira, Bintara dan ASN di lingkungan Polda Kepri dan Polres/ta Jajaran mengalami mutasi dan alih tugas jabatan.

Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor: STR/408/VI/KEP.2025, STR/409/VI/KEP.2025, STR/410/VI/KEP.2025, dan STR/411/VI/KEP.2025 tertanggal 19 Juni 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, di Ruang Kerja Kabid Humas Polda Kepri, Kamis (19/6/2025). Ia menyampaikan bahwa dalam upaya mewujudkan Pelayanan Prima Polri Tahun 2025, mutasi dan alih jabatan di lingkungan Polda Kepri dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis dalam rangka pembinaan organisasi.

“Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran, pengembangan karier personel, dan penguatan organisasi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” kata Pandra.

Melalui pelaksanaan mutasi dan alih jabatan ini, Pandra mengatakan, Polda Kepri memastikan bahwa personel yang menempati jabatan baru adalah mereka yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapabilitas untuk menjawab tantangan tugas yang semakin kompleks.