Sekitar 214 unit rumah di Perumahan Puskopkar, Batu Aji, Kota Batam, dipicu persoalan terkait dengan kewajiban pembayaran UWT (Uang Wajib Tahunan) tahap awal oleh pihak pengembang.
Hal ini pun membuat Badan Pengusahaan (BP) Batam belum dapat memproses pembayaran UWT tahap kedua atau perpanjangan atas rumah-rumah yang berada di luar batas Penetapan Lokasi (PL) Induk.
BP Batam melalui Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana mengatakan, berdasarkan data penerimaan negara, rumah-rumah tersebut belum melakukan pembayaran UWT alokasi awal selama 30 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari data penerimaan negara, dan karena berada di luar PL Induk, rumah-rumah tersebut belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama,” kata Harlas di Batam Centre, Jumat (1/5).
Lebih lanjut, disebutkan, berdasarkan Perwako tentang Rencana Detail Tata Ruang, kawasan itu memiliki peruntukan sebagai zona komersial, bukan perumahan.

