Diduga PT Srikandi Inti Lestari yang bergerak di bidang penyaluran pengamanan dan operato di Kota Batam, tidak memenuhi kewajiban membayar pesangon dan kompensasi kepada salah seorang karyawan yang sudah habis masa kerja.

Hal ini diungkapkan oleh mantan karyawan yang bernama Sepianus Mendrofa, pada Kamis (02/10). Ia mengungkapkan bahwa dirinya sudah bekerja selama 6 tahun di perusahaan outshourching yang dipimpin direktur Riki itu.

“Saya bekerja dari Mei 2019 sampai dengan Mei 2025. Tapi, apa yang menjadi hak saya sebagaimana diatur dalam undang-undang cipta kerja tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan,” ucap Mendrofa yang berwajah sedih itu.

Bagi Mendrofa, dirinya telah bekerja keras namun terkesan perusahaan tersebut tidak bertanggungjawab terhadap penghargaan yang selama ia berikan. Ia menyebut, dirinya menyebabkan kesulitan ekonomi dan merasa dikhianati oleh tindakan tidak bertanggung jawab dari pimpinan perusahaan.

“Saya telah mencoba untuk berkomunikasi dengan manajemen perusahaan, namun tidak ada respon yang memadai. Saya merasa bahwa perusahaan tidak menghargai kerja keras dan dedikasi mereka,” kesalnya.