Perwakilan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Provinsi Kepulauan Riau mengunjungi FM, korban dugaan kekerasan fisik hingga dugaan penganiayaan seksual yang dilakukan oleh oknum polisi Brigadir Yesaya Arga Aprianto Silaen.
Kunjungan tersebut dilaksanakan di salah satu rumah keluarga korban di Kota Batam, pada Kamis (09/10). Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan, pemulihan, dan dukungan secara langsung kepada korban kekerasan atau bencana.
“Untuk saat ini yang bisa kami lakukan adalah memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban, serta membantu mereka mendapatkan hak-hak dan layanan yang dibutuhkan.
Intinya kita memberikan penguatan terhadap korban,” kata Tetmawati, perwakilan PPA Provinsi Kepulauan Riau, kepada media ini via pesan WhatsApp.
Selain itu, beredar info bahwa Brigadir Yesaya Arga Aprianto Silaen alias Arga Silaen telah dipatsuskan (Penempatan Khusus) dan terbukti melanggar kode etik. Dia dilaporkan berdasarkan laporan dari korban FM.
Dari hasil konfirmasi media ini kepada Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menyampaikan bahwa Arga Silaen sudah terbukti melanggar kode etik dan sedang dalam proses.
“Udah pak, saat ini sedang dalam proses,” kata Eddwi kepada media ini via telpon. Sabtu (11/10).
Untuk diketahui, ada 3 (tiga) laporan yang dilayangkan korban FM. Pertama, kode etik kesusilaan. Kedua, dugaan kekerasan fisik (penganiayaan berat). Ketiga, dugaan kekerasan seksual.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, tim media ini belum mendapatkan tanggapan atau respon dari Arga Silaen bahkan dari keluarganya./Red.

