TERBAIKNEWS.com | Dua orang oknum yang diduga sebagai Debt Collector (Penagih Utang) telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk, Kota Batam. Pasalnya, para oknum ini dilaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan mematahkan stang motor korban.
Menurut informasi yang didapatkan media ini, saat dikonfirmasi ke Kapolsek Sungai Beduk, IPTU Fikri Rahmadi membenarkan penangkapan tersebut.
“Untuk saat ini sudah kami amankan, dan kami lagi proses. Ada 2 (dua) orang, inisial J dan D,” jawab Kapolsek IPTU Fikri Rahmadi via pesan WhatsApp pada Selasa (14/05), sekira pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/44/II/Res.1.8/2024/SPKT/POLSEK SUNGAI BEDUK/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPRI, tanggal 19 Februari 2024 menyebutkan bahwa korban berinisial AH telah melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHAPidana. Dimana, pada tanggal 18 Februari 2024, sekira pukul 21.30 WIB, 1 (satu) unit kendaraan roda dua dirampas oleh para terlapor. Kerugian korban mencapai Rp. 12 Juta Rupiah.
Korban AH melalui kuasa hukumnya, Adv. Saferiyusu Hulu, SH, MH megucapkan terima kasih yang setinggi – tingginya kepada pihak Polri, khususnya Polsek Sungai Beduk.
“Apresiasi atas respon cepat dari pihak kepolisian atas Laporan Polisi Nomor tersebut di atas. Korban sangat membutuhkan keadilan terhadap kejadian yang dialaminya,” tutup Adv. Safer, sapaan akrabnya./Red.

