TERBAIKNEWS.com | Polsek Kundur Polres Karimun tangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor milik salah seorang warga Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. Kamis (27/7/2023).

Untuk diketahui, para pelaku ini adalah merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang bernama Nabir (34) suami dan Siti Riani (39) istri. Mereka mengakui bahwa sengaja melakukan pencurian kendaraan sepeda motor karena masalah tuntutan ekonomi.

Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa, S.H., M.H., mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berawal dari beberapa laporan masyarakat yang kehilangan motor pada saat sedang parkir di pasar dan saat sedang sholat di mesjid.

AKP Buala Harefa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku Pasutri ini dilakukan pada hari Rabu (26/7/2023) sekira jam 02.00 Wib, dengan berawal dari informasi masyarakat yang menjual motor, kemudian unit Reskrim Polsek Kundur langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mendatangi rumah pelaku yang menjual sepeda motor tersebut.

Polsek Kundur Tangkap Pasangan Suami Istri, Pelaku Tindak Pidana Pencurian

“Pencurian ini sudah yang ke-4 kali para pelaku melakukan pencurian sepeda motor di tempat yang berbeda di wilayah Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepri. Dari pengakuan pelaku Pasutri ini ada beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah berhasil mereka ambil sepeda motor, yaitu Lokasi parkiran Pasar Mutiara, Lokasi parkiran di Mesjid Jami Nurul Hidayah Batu 4 Kelurahan Tanjung Batu Barat, Parkiran Mesjid Al- Muttaqin dekat MTS Rengkom di Batu 2 Kelurahan Tanjung Batu Barat, Parkiran Mesjid Nurul Ikmah Kelurahan Tanjung Batu Kota,” ungkap Kapolsek Kundur.

Kapolsek Kundur menyampaikan, beberapa barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna putih biru dengan plat No. BP 6374 KE, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru dengan plat No. BP 6374 KE, 1 (satu) unit STNK sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna putih biru dengan plat No. BP 6374 KE, 1 (satu) unit kunci motor sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru dengan plat No. BP 6374 KE, 1 (Satu) Unit Handphone jenis Lenovo warna Hitam, 1 (Satu) unit helm Honda warna hitam, 2 (dua) unit kaleng cat semprot kosong.

“Terhadap kedua pelaku telah dibawa ke Polsek Kundur untuk di proses lebih lanjut. Untuk Pasal yang di kenakan. Pasal 363 Ayat (1) ke (4) Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun,” tutup Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa, S.H., M.H.

(Red)