Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polda Kepulauan Riau dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika serta tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba.

“Informasi dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat atau Layanan Kepolisian 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam. Bersama masyarakat, Polda Kepri berkomitmen mewujudkan Kepulauan Riau yang aman, kondusif, dan bebas dari peredaran gelap narkotika,” pungkasnya./Red.