“Waktu itu, seorang staf di BP Batam, Gabby Valentina menyerahkan berkas tersebu sekaligus menyampaikan bahwa SK ini tidak untuk dipublikasikan. Cukup untuk saya aja,” ungkap Maria.

Uniknya, PT TOS telah membayar WTO (UWTO atau Uang Wajib Tahunan (kini lebih dikenal sebagai UWT) adalah kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam pada tahun 2004, sementara pada tahun 2006 PT TOS memohonkan status lahan tersebut, dan pada tahun 2008 terbitlah PL dengan nomor 28040345.

“Bagaimana mungkin perusahaan itu lebih awal pembayaran UWTO yang belum terbit PL ? Padahal, saya saja sudah berkali-kali mengurus status lahan ini, tetap ditolak BP Batam. Jadi, ada apa dengan ini semua ? Kenapa bisa perusahaan itu, sedangkan saya ditolak dengan alasan buffer zone?,” ujar Maria.

Selanjutnya, Mariati Sitanggang juga sudah bersurat ke Presiden Prabowo melalui Sekretariat Negara (Setneg), dengan perihal permohonan perlindungan dan kepastian hukum atas lahan dan ganti rugi atas bangunan sekolah Pamor Nusantara. Pada tanggal 2 Februari 2026, hal ini dilimpahkan ke Wali Kota Batam Ex-Officio Kepala BP Batam untuk ditindak lanjut.

“Sampai sekarang, belum ada juga tindak lanjutnya. Bahkan 2 minggu yang lalu, saat datang ke BP Batam, saya diarahkan menjumpai pak Siallagan. Tapi, dia menyampaikan bahwa hal ini bukan lagi urusan saya, ini masalah internal kami atas surat permohonan yang disampaikan,” ungkap Maria.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Mariati Sitanggang, Matin Zega mengharapkan supaya sebelum ada pengosongan lahan itu, seyogianya, pihak perusahaan harus memenuhi kewajibannya sebagaimana disebutkan Pasal 20 dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan.

“Di dalam Perka BP Batam itu sudah jelas bahwa mengatur tata cara pemberian sagu hati bagi penduduk yang terdampak penertiban atau penataan lahan. Jadi, kita berharap agar hal ini dipenuhi oleh PT TOS,” pungkasnya.

Kini, Mariati Sitanggang masih menunggu kepastian hukum atas musibah yang dialaminya. Dimana murid muridnya sudah dipindahkan ke sekolah yang lain karena sengketa lahan yang masih belum jelas./Red.