Pemilik sekolah TK SD SMK Pamor Nusantara MKGR Kota Batam yang didampingi Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Martin Zega, SH & Partners, didatangi Tim Terpadu pada Selasa (07/07).

Tim Terpadu yang dipimpin Kasatpol PP Imam Tohari itu datang untuk melakukan pengosongan atau pembongkaran bangunan Sekolah Pamor Nusantara MKGR Kota Batam yang berlokasi di Kel. Kibing, Kec. Batu Aji, berdasarkan surat perintah bongkar nomor 231/TIM-TPD/VI/2026.

Namun, kegiatan yang digelar hari ini ditunda oleh karena belum ada titik terang terkait dengan ganti rugi terhadap pemilik sekolah tersebut. Dimana, ada perusahaan yang bernama PT Tunas Oase Sejahtera (TOS) mengklaim bahwa lahan itu merupakan lahan milik PT TOS dengan nomor PL (Peta Lokasi) : 28040345.

Diketahui, sekolah tersebut sudah berdiri sejak tahun 2002 dengan nomor NPSN 11003189. Bentuk Pendidikan : TK SD SMK Perhotelan, SK Izin Operasional Sekolah : 130.1/412.3/DIKDAS/II/201.

Mariati Sitanggang, pendiri Yayasan Pamor Nusantara ini telah berupaya berkali-kali mengurus status lahan. Namun, pengajuan itu tidak terwujud, dimana BP Batam menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan buffer zone (kawasan penghijauan), artinya tidak bisa diperuntukkan untuk jasa.

“Sekitar 2 kali saya mohonkan di BP Batam, yaitu pada tahun 2002 dan terakhir pada tahun 2013 untuk alokasi lahan yang saya pakai saat ini. Tapi, tetap ditolak karena lahan yang dipakai itu merupakan buffer zone,” ucap Maria.

Menurut informasi yang diterima tim media ini pada Selasa (07/06/2026), lahan tersebut tiba-tiba berubah wujud menjadi milik PT Tunas Oase Sejahtera (TOS) yang mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan milik mereka, sementara BP Batam menyampaikan bahwa lahan itu berstatus buffer zone.

Singkatnya, pada hari Kamis, tanggal 23 Mei 2013, Mariati Sitanggang mendapatkan surat dari BP Batam berupa Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, nomor 99/KPTS/KA/XI/2002 tentang Pemanasan Buffer Zone Guna Peruntukan Penghijauan.

“Waktu itu, seorang staf di BP Batam, Gabby Valentina menyerahkan berkas tersebu sekaligus menyampaikan bahwa SK ini tidak untuk dipublikasikan. Cukup untuk saya aja,” ungkap Maria.

Uniknya, PT TOS telah membayar WTO (UWTO atau Uang Wajib Tahunan (kini lebih dikenal sebagai UWT) adalah kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam pada tahun 2004, sementara pada tahun 2006 PT TOS memohonkan status lahan tersebut, dan pada tahun 2008 terbitlah PL dengan nomor 28040345.

“Bagaimana mungkin perusahaan itu lebih awal pembayaran UWTO yang belum terbit PL ? Padahal, saya saja sudah berkali-kali mengurus status lahan ini, tetap ditolak BP Batam. Jadi, ada apa dengan ini semua ? Kenapa bisa perusahaan itu, sedangkan saya ditolak dengan alasan buffer zone?,” ujar Maria.

Selanjutnya, Mariati Sitanggang juga sudah bersurat ke Presiden Prabowo melalui Sekretariat Negara (Setneg), dengan perihal permohonan perlindungan dan kepastian hukum atas lahan dan ganti rugi atas bangunan sekolah Pamor Nusantara. Pada tanggal 2 Februari 2026, hal ini dilimpahkan ke Wali Kota Batam Ex-Officio Kepala BP Batam untuk ditindak lanjut.

“Sampai sekarang, belum ada juga tindak lanjutnya. Bahkan 2 minggu yang lalu, saat datang ke BP Batam, saya diarahkan menjumpai pak Siallagan. Tapi, dia menyampaikan bahwa hal ini bukan lagi urusan saya, ini masalah internal kami atas surat permohonan yang disampaikan,” ungkap Maria.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Mariati Sitanggang, Matin Zega mengharapkan supaya sebelum ada pengosongan lahan itu, seyogianya, pihak perusahaan harus memenuhi kewajibannya sebagaimana disebutkan Pasal 20 dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan.

“Di dalam Perka BP Batam itu sudah jelas bahwa mengatur tata cara pemberian sagu hati bagi penduduk yang terdampak penertiban atau penataan lahan. Jadi, kita berharap agar hal ini dipenuhi oleh PT TOS,” pungkasnya.

Kini, Mariati Sitanggang masih menunggu kepastian hukum atas musibah yang dialaminya. Dimana murid muridnya sudah dipindahkan ke sekolah yang lain karena sengketa lahan yang masih belum jelas./Red.