Ia berharap, Perda LAM nantinya dapat mengatur secara komprehensif hubungan lembaga tersebut dengan pemerintah daerah, hubungan dengan organisasi paguyuban, serta hubungan dengan zuriat Nong Isa.

“Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat identitas budaya lokal di Kota Batam serta memberikan kepastian peran LAM dalam pembangunan kota Batam, kebudayaan daerah dan masyarakat adat,” lanjutnya.

Serta dapat memberikan pemahaman bahwa LAM adalah payung bagi semua paguyuban yang ada di kota Batam dan berharap semua masyarakat dapat baju membahu membangun Batam dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya Melayu dan kita tidak boleh bahwa keberagaman lah yang membuat kita kuat sebagaimana semboyan negara kita Bhinneka tunggal Ika.

Dan membuat masyarakat Batam bahwa Batam adalah rumah kita, Batam adalah kampung kita yg perlu kita jaga suasana kondusivitas demi kenyamanan kita semua./Red.