Masalah internal PWI Pusat yang dimaksud berkaitan dengan kerjasama antara Forum Humas BUMN dan PWI mengenai Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI 2023/2024 di 10 provinsi. Akibat PWI Gate itu, M. Ihsan dijatuhi sanksi Dewan Kehormatan No. 22/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 April 2024, berupa rekomendasi pemecatan.

Secara terpisah, Ketua Umum IJW, HM.Jusuf Rizal, SH kepada wartawan menyatakan, pengunduran diri M. Ihsan merupakan sikap sportif selaku Pengurus PWI Pusat yang merasa bersalah melakukan pencairan dana yang melanggar Pasal 12 dan 14 Anggaran Rumah Tangga organisasi PWI.

“Seharusnya pengunduran diri itu, tidak dimulai dari Wabendum PWI Pusat, M. Ihsan. Tapi, semestinya dilakukan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, karena busuknya anak buah bermula dari pimpinan. Jika tidak ada instruksi Hendry Ch. Bangun mana berani Wabendum bertindak,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, penggiat anti korupsi itu.

Menurut Jusuf Rizal, kasihan anak buah jadi korban ambisi dan arogansi dari Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun.

“Andai kata sebagai Ketum PWI Pusat patuh pada konstitusi organisasi, Wabendum M. Ihsan tidak perlu jadi korban atau dikorbankan. Ini pemimpin paling buruk selama PWI ada,” tutupnya dengan tegas./Red.