Dari aduan tersebutlah, Komnas LP-KPK Divisi Invit TIPIKOR melakukan atau menjembatani antar Warga Baloi Kolam RT 008/RW 016 dengan Pihak Perusahaan PT. Tri Putra Utama yang dihadiri langsung oleh pimpinan Perusahaan.

Dari pertemuan yang dilaksanakan di salah satu kedai kopi di Batam Centre dan dihadiri oleh warga yang terdampak dengan pihak perusahaan dan disaksikan oleh Komnas LP-KPK Divisi Invit TIPIKOr, warga yang terdampak meminta kepada pihak perusahaan untuk memberikan ganti rugi berupa satu unit Kavling Siap Bangun (KSB) dan Uang Sagu Hati. Alhasil, Perusahaan PT. Tri Putra Utama siap menyanggupi permintaan tersebut.

Komnas LP-KPK Divisi Invit TIPIKOR Hadir Dalam Persoalan Masyarakat

Ketua Umum LP-KPK, Amirul S. Piola, S.H melalui Komnas LP-KPK Koordiv Invit TIPIKOR, Tan mengatakan bahwa tugas dari Komnas LP-KPK adalah melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) serta Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami dari Komnas LP-KPK khususnya Divisi Invit TIPIKOR terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait baik di masyarakat untuk melakukan pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan sebagaimana dalam mottonya LP-KPK adalah “Mengungkap Fakta Dibalik Data“, ungkap Tan selaku Koordiv Invit TIPIKOR.

Koordiv Invit TIPIKOR, Tan berharap kepada semua anggota LP-KPK untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat dan menjadi mitra bagi pemerintah, agar program-program atau kebijakan pemerintah bisa menjadi lebih bagus dan tepat guna dan menjadi lembaga yang benar-benar solid dalam menegakkan keadilan untuk masyarakat.

(Tim/Red)