TERBAIKNEWS.com | Kematian Indriana Dewi Eka Saputri atau Indri (24) membetot perhatian. Wanita asal Cipinang, Jakarta Timur itu tewas di tangan sejoli Didot Alfiansyah (DA) dan Devara Putri Prananda (DP), hingga mayatnya dibuang ke sebuah jurang di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat. Selasa (12/3/2024).
Motif yang terungkap dari kasus pembunuhan berencana ini yakni masalah cinta segitiga. Didot yang sedang berpacaran dengan korban, berniat untuk kembali menjalin asmara lagi dengan Devara. Tapi syaratnya, Devara meminta Didot untuk melenyapkan Indri dari muka bumi.
Permintaan itu ternyata disanggupi Didot. Devara kemudian merancang aksi pembunuhan yang akan mereka lakukan. Namun karena Didot tak punya keberanian, ia akhirnya menyewa M Reza agar menjadi pembunuh bayaran dengan iming-iming imbalan Rp 50 juta.
Jauh sebelum kematian Indri terjadi, ternyata ada kasus serupa yang terjadi di Jawa Barat. Korbannya dieksekusi pembunuh bayaran dengan berbagai motif. Berikut ini rangkuman detikJabar tentang 3 kasus kematian di tangan pembunuh bayaran:
Aksi pembunuhan berencana ini menimpa Husein Mintarja Komara atau Husein Komara. Bos perusahaan sekuriti Red Guard tersebut tewas dieksekusi pembunuh bayaran di Jl Kapten Tendean Nomor 55, Hegarmanah, Kota Bandung pada Jumat di tanggal 4 Mei 2012 silam.
Ternyata, mantan istri korban, Inggrid Gunawan lah yang mendalangi aksi pembunuhan suaminya. Polisi menyebut motif pembunuhan ini terjadi karena Inggrid merasa kerap diteror korban mengenai perebutan hak asuh anak.
Berdasarkan salinan petikan putusan kasus yang diunduh detikJabar di laman Mahkamah Agung, terungkap jika Inggrid telah merencanakan tindakan yang akan dilakukannya sejak April 2012. Inggrid kemudian meminta Agustinus Otniel Maitimu supaya bisa menjadi pembunuh bayaran sewaannya.
Agustinus menerima tawaran Inggrid setelah dijanjikan uang Rp 200 juta. Agustinus juga membeberkan cara untuk mengeksekusi Husein, dan langsung disetujui oleh Inggrid. Hari eksekusi yang ditentukan itu pun akhirnya tiba.
Pada 4 Mei 2012, Inggrid meminta kepada Agustinus datang ke rumahnya karena Husein berencana menjemput anaknya di rumah Inggrid. Bermodal foto korban yang sudah diberikan, Inggrid kemudian mengabarkan pembunuh bayaran sewaannya jika target sudah sudah mendekat ke rumahnya.
Sembari membawa senjata api jenis FN dengan nomor seri KNIL 19730, Agustinus langsung tancap gas ke sana. Dia kemudian melihat mobil Land Cruiser yang dikendarai korban, dan langsung melewatinya untuk menghilangkan kecurigaan awal.
Tapi tak jauh setelah itu, Agustinus kemudian memutar-balikan kendaraannya menuju mobil korban. Setelah berpapasan dan memepet mobil Land Cruiser, Agustinus di dalam mobil langsung menembak Husein hingga membuatnya terkapar.
Husein sempat berusaha mengejar mobil Agustinus yang kabur tancap gas. Namun sayang, sisa-sisa tenaganya sudah habis dan membuat korban langsung tewas di lokasi kejadian. Husein terkena 2 tembakan di bagian punggung dan dada sebelah kanan.
Agustinus dan Inggrid sempat berusaha menghilangkan jejak aksi kotornya. Tapi pada 29 Mei 2012, polisi berhasil membongkar aksi tersebut dan mengamankan Inggrid, Agustinus, serta dua orang lain yaitu Dadang Solihin alias Dason dan Hendi Mulyadi, yang dianggap telah ikut membantu aksi pembunuhan.
Keempatnya pun kemudian ditahan di penjara. Inggrid, Agustinus, serta Dasol ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasa 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Setelah persidangannya bergulir, Majelis Hakim PN Bandung memvonis bebas Inggrid dan menyatakan dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat, merencanakan, atau ikut merencanakan pembunuhan.
Vonis bebas juga dibacakan hakim kepada Dadang Solihin dan Hendi Mulyadi dalam kasus ini. Sementara sang eksekutor yaitu Agustinus Otniel Maitimu, dijatuhi hukuman selama 8 tahun 6 bulan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bandung.
Jaksa lalu mengajukan kasasi untuk melawan vonis bebas tersebut. Hasilnya, pada 11 November 2013, Mahkamah Agung menganulir putusan PN Bandung dan memvonis Inggrid dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara
Inggrid yang tak terima, kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 21 Maret 2017. Namun ternyata, perlawanan Inggrid sia-sia. Mahkamah Agung menolak PK tersebut dan membuat Inggrid harus mendekam di penjara selama 12 tahun.
Kasus kematian di tangan pembunuh bayaran selanjutnya menimpa Hsu Minghu, WNA Taiwan yang menjadi bos toko roti di Bekasi. Dalangnya adalah Sari Sadewa, perempuan yang bekerja sebagai sekretaris toko roti korban.
Semuanya berawal dari sakit hati yang dipendam Sari Sadewa kepada bosnya. Dia terus-terusan diperkosa bosnya akibat menjalin hubungan gelap. Sari Sadewa bahkan sudah 2 kali menggugurkan kandungannya, lantaran ulah keji sang bos yang tak mau bertanggung jawab.
Ketika menggugurkan kandungan untuk yang kedua kalinya, amarah Sari Sadewa sudah tidak bisa lagi dipendam. Ia berniat untuk membunuh bosnya dengan segala cara, salah satunya dengan menyewa pembunuh bayaran.
Niat Sari Sadewa untuk membunuh bosnya kemudian ia sampaikan kepada rekan perempuannya, Firtrisnawati. Dia bahkan membujuk Firtrisnawati supaya mencarikan pembunuh bayaran demi bisa menghabisi bosnya. Sebuah sertifikat milik Hsu Minghu pun jadi iming-iming Sari Sadewa kepada Firtrisnawati agar pembunuh bayaran itu bisa segera dipesan.
Mendengar tawaran itu, Firtrisnawati ternyata bersedia. Dia lalu menelpon suaminya, Alfiyan, untuk dicarikan pembunuh bayaran. Yang terlintas dalam benak Alfiyan pertama kali pun saat itu adalah nama Supriatin alias Asep alias Jabrik untuk ditawarkan pekerjaan tersebut.
Dan memang benar. Jabrik akhirnya menerima tawaran Alfiyan. Kabar itu kemudian Alfiyan sampaikan kepada istrinya, Firtrisnawati, sekaligus meminta bayaran Rp 150 juta. Setelah permintaan itu sampai ke telinga Sari Sadewa, bayaran pun disiapkan namun dengan cara dicicil.
Menjelang eksekusi dilakukan, Jabrik mengajak temannya bernama Ryan untuk melakukan aksi pembunuhan tersebut. Hari eksekusi pun direncanakan pada 23 Juli 2020. Jabrik, Alfiyan dan Ryan langsung berangkat menuju rumah targetnya. Mereka bertiga berpura-pura menjadi pegawai pajak, lantaran mengetahui korban kerap dilanda ketakutan akibat menunggak pajak hingga Rp 9 miliar.
Setelah bertemu dengan targetnya, Jabrik awalnya berpura-pura pergi ke toilet rumah korban. Tak lama kemudian, ia berteriak bahwa keran air toilet itu rusak. Korban pun beranjak untuk mengecek kondisi itu. Setelah masuk jebakan, Jabrik langsung menghunuskan sangkur yang telah ia siapkan ke dada korban.
Korban sempat melawan. Tapi, Alfiyan yang mendengar keributan itu langsung menahan tubuh korban. Hunusan sangkur kembali bersarang di tubuh sang bos toko roti hingga membuatnya langsung terkapar tak bernyawa.