Untuk menghilangkan jejak, mayat korban kemudian diangkut ke mobil Jabrik. Sementara, ceceran darah di toilet langsung dibersihkan untuk menghilangkan bukti aksi pembunuhan mereka. Jasad korban pun akhirnya dibuang ke daerah Subang oleh Jabrik dan Ryan.

Jasad korban kemudian ditemukan beberapa hari kemudian. Polisi yang turun tangan, akhirnya berhasil memecahkan kasus ini dan menangkan Sari Sadewa, Firtrisnawati, Alfiyan hingga Suyanto. Sementara Jabrik dan Ryan, kabur melarikan diri.

Keempatnya lalu diseret ke pengadilan pada Februari 2021. Sari Sadewa yang menjadi otak pelaku kasus ini, dituntut penjara selama seumur hidup bersama Alfiyan. Sementara Firtrisnawati, dituntut 16 tahun kurungan penjara.

Hakim PN Cikarang lalu memvonis keempatnya bersalah telah melakukan pembunuhan berencana. Sari Sadewa dan Alfiyan pada saat itu divonis 20 tahun penjara, sementara Firtrisnawati dan Suyanto divonis 14 tahun kurungan penjara.

Kasus kematian di tangan pembunuh bayaran terakhir dialami Indriana Dewi Eka Saputri atau Indri (24). Motif cinta segitiga dan keinginan menguasai harta milik korban pun melatarbelakangi terjadinya kasus ini menjadi perhatian publik di media sosial.

Dalam pembunuhan Indri adalah sejoli Didot Alfiansyah (DA) dan Devara Putri Prananda (DP). Mereka menyewa M Reza untuk mengeksekusi Indri, lalu mayatnya dibuang ke ke sebuah jurang di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat.

Sebelum aksi pembunuhan itu dijalankan, Devara yang diketahui merupakan caleg DPR RI, merancang langsung rencana eksekusi terhadap Indri. Waktu pembunuhan pun ditentukan pada Selasa, 20 Februari 2024.

Aksi dimulai saat Didot dan Reza menjemput Indri sekitar pukul 15.30 WIB untuk diajak jalan-jalan ke wilayah Puncak, Bogor. Sementara Devara, tidak ikut berangkat dan menunggu di indekosnya di Jakarta.

Pukul 19.30 WIB, Didot, Reza dan Indri tiba di warung kopi di Puncak Bukit Pelangi. Indri tak menaruh kecurigaan apapun lantaran ia dan Didot asyik ngobrol, bahkan saling melempar candaan hingga 1,5 jam lamanya.

Sebelum ketiganya pulang, Didot memberikan kode kepada Reza kapan eksekusi akan dilakukan. Reza diminta mencari alat apapun di dalam mobil untuk membantunya ketika membunuh Indri.

Rencana Didot pun berjalan lancar tanpa menimbulkan kecurigaan. Didot duduk di kursi pengemudi, Indri di sampingnya, sementara Reza yang akan menjadi eksekutor pembunuhan itu duduk tepat di belakang korban.

Setelah tiba di Jl Pelangi Boulevard Cijayanti, Babakanmadang, Kabupaten Bogor yang sepi, Didot langsung menghentikan mobil yang dikemudikannya. Ia lalu keluar dengan pura-pura ingin buang air kecil sembari memberikan kode kepada Reza supaya segera mengeksekusi Indri.

Di saat kondisi yang tak diduga, leher Indri langsung dijerat Reza menggunakan ikat pinggang. Sekuat tenaga Reza menarik ikat pinggang yang terpasang di leher Indri selama 15 menit, sampai akhirnya korban tewas seketika.

MayatIndri kemudian dibawa ke Jakarta. Rencananya, ja

sad tersebut akan dibuang ke laut Pangandaran. Perjalanan kemudian dilakukan, dan ketiganya sempat berhenti sejenak setelah tiba di Cirebon. Setelah perjalanan dilanjutkan, mobil yang mereka tumpangi mogok setelah sampai di Kuningan.

Karena mogok, perjalanan pun dialihkan ke Kota Banjar, Jawa Barat. Namun sebelum hendak ke bengkel, Didot, Devara dan Reza memilih menyewa penginapan di wilayah Ciamis. Sementara, mayat Indri digeletakan begitu saja di dalam mobil yang terparkir di depan penginapan.

Bengkel yang dicari akhirnya ditemukan. Namun ternyata, suku cadang untuk memperbaiki mobil itu harus menunggu dipesan dari Jakarta. Pemilik bengkel pun kemudian memberikan kamar untuk ketiganya menginap sembari menunggu perbaikan mobil tersebut.

Pada Jumat (23/2/2024) dini hari, tepatnya sekitar pukul 01.00 WIB, Devara ditengarai gelisah dan tidak bisa tenang karena ada mayat Indri di dalam mobil. Ia lalu memerintahkan Didot untuk segera membuang mayat korban itu.

Tugas untuk membuang mayat Indri lalu dibagi. Reza diperintahkan untuk membuang langsung jasad korban, sementara Didot dan Devara akan membersihkan mobil tersebut supaya menghilangkan jejak aksi pembunuhannya.

Pukul 02.00 WIB, mayat Indri lalu dikeluarkan Reza dari dalam mobil dengan cara menggendongnya. Reza lantas menemukan jurang yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi bengkel, dan langsung membuang jasad korban ke lokasi itu.

Sebelum dibuang, Didot dan Devara terlebih dahulu melucuti barang milik korban seperti anting dan jam tangan merk Rolex. Keduanya juga menggunting sejumlah identitas korban seperti KTP, SIM, ATM dan kartu lainnya, bahkan menggunting baju yang saat itu dikenakan Didot.

Setelah selesai membuang Indri ke jurang, ketiganya menginap di bengkel itu. Perbaikan mobil yang mereka sewa pun akhirnya rampung sekitar pukul 16.00 WIB. Ketiganya kemudian kembali lagi ke Jakarta.

Mayat Indri yang dibuang ke jurang di wilayah Kota Banjar, akhirnya ditemukan seorang pesepeda yang sedang melintas di sana pada Minggu (25/2/2024). Sementara Didot, Devara dan Reza yang sudah berada di Jakarta, lalu menjual sejumlah barang milik korban seperti tas LV, HP dan jam tangan Rolex. Dari hasil penjualan itu, mereka bisa mendapatkan uang Rp 68 juta.

Reza sebagai eksekutor mendapat jatah Rp 15 juta dan HP Iphone senilai Rp 8 juta. Devara, mendapat jatah HP Iphone seharga Rp 14 juta dan sisanya, Rp 37 juta, dibawa Didot seluruhnya.

Polisi yang turun tangan lalu menangkap ketiganya beberapa hari lalu. Mereka sudah dijebloskan ke penjara dan terancam dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

 

Sumber: detik.com

(Red