Kasi Trantib Kelurahan Sei Pelunggut Kota Batam, Marbun terindikasi melakukan kegiatan yang terkesan jadi provokator dan diskriminasi terhadap warga.
Hal ini terungkap saat tim media ini datang ke lokasi, tepatnya di Kavling Seroja Kanan, Dapur 12, pada Minggu pagi (24/05). Meldi Duha, seorang penjual daging non halal merasa jadi target diskriminasi dari ulah Kelurahan Sei Pelunggut tersebut.
Ia, seorang warga setempat yang harus banting tulang mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Namun, dengan kejadian yang sangat memprihatinkan ini, Meldi Duha harus berhadapan dengan oknum aparat kelurahan karena merasa diperlakukan tidak adil hingga merasa asing di wilayahnya sendiri.
Adapun yang jadi persoalannya adalah informasi yang diterimanya melalui pesan WhatsApp dari Kasi Trantib Kelurahan Sei Pelunggut Kota Batam.
“Selamat Siang Ijin Sy Kasi Trantib Kelurahan Sungai Pelunggut Mengundang Bapak Kasi trantib kecamatan dan Satpol pp bko,Bapak Babinsa,Bapak Babinkabtimas, Plt Ketua RW 08 dan seluruh RT 01,02,03,04,05, Dimohon Besok kita Turun Langsung untuk menegur Saudara DUHA yang berjualan Daging B2 di pinggir jalan umum dan Jalan utama Menuju Masjid,Sudah bayak warga yg resah dan komplin terkait terbukanya dagangan Danging B2. besok Minggu
Pukul.: 07:30 wib
Tempat: kav seroja Depan gereja GKPA . Sy ucapkan terimakasih🙏” Demikian bunyi WhatsApp dari Kasi Trantib Sei Pelunggut.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Safer dan Partners, Adv. Feri Hulu didampingi rekannya Adv. Fati Hulu, turun langsung di lokasi, untuk menanyakan langsung terkait informasi yang beredar tersebut.
“Apa dasar hukumnya klien kami dilarang berjualan di kediamannya sendiri ? Undang – undang apa dan pasal berapa ?,” ucap Adv. Feri Hulu dengan tegas di hadapan Kasi Trantib Kelurahan Sei Pelunggut.

