Berawal dari adanya sidak yang dilakukan oleh Walikota dan Wawako Batam terhadap salah satu pengusaha cut and fill di Botania hingga berakhir ricuh, kita ketahui bahwa dalam proses sidak tersebut ada juga kewenangan yang melekat pada Legislatif sebagai lembaga pengawasan sehingga keberadaan beberapa Anggota DPRD yang juga turut hadir pada kegiatan sidak tersebut sudah benar dalam menjalankan fungsinya.

Pada diskusi dan kajian mingguan Kospirasi (Konsolidasi Ngopi dan Rajut Silaturrahmi) Forum Alumni HMI Muda (FAHMI) Provinsi Kepri, menelaah statment Ketua DPRD Kota Batam M. Kamaluddin yang mempertanyakan kapasitas Anggota DPRD yang hadir saat itu dan menuding menjadi pengawal, ini pernyataan yang sangat tendensius dan tidak mendasar ucap Supriyadi Koordinator FAHMI Provinsi Kepri kepada media, Sabtu (19/4/2025).

Supriyadi Koordinator FAHMI Provinsi Kepri mengatakan bahwa proses sidak yang dilakukan oleh Walikota dan Wawako Batam serta adanya Sejumlah Anggota DPRD Batam kegiatan tersebut sudah sesuai dengan protokoler, kegiatan sudah terjadwal terdapat juga OPD terkait kalau soal pengawalan sudah ada tupoksinya yaitu Satpol PP dan Ditpam berikut juga masing – masing dikawal juga oleh Para Ajudan dengan begitu tudingan yang mengatakan bahwa Anggota DPRD yang hadir disebut sebagai pengawal sangatlah tidak tepat.

Dari kajian dan pendalaman pada Pasal 157 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, yang menyatakan anggota DPRD memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran.

“Itu artinya Saudara Kamaludin salah kaprah. Ia tampak belum memahami dengan benar undang-undang tentang pemerintahan daerah. Padahal, pengawasan pelaksanaan Perda dan APBD adalah tugas pokok DPRD,” ujar Yadi.

Terkait sidak yang dilakukan ke lokasi penimbunan sungai di kawasan Baloi dan aktivitas Cut & Fill ilegal di Botania, Yadi menegaskan kehadiran anggota dewan di lapangan didasari oleh laporan masyarakat, sehingga sah secara hukum.

“Langkah mereka tidak hanya legal, tapi juga perlu diapresiasi. Ini bentuk konkret fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan kebijakan eksekutif berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Jika kita flashback diperiode sebelumnya 2019-2024 bukankah saudara Kamaludin yang waktu itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Batam terpantau hampir setiap kegiatan Walikota Batam beliau hadir, tapi kenapa sekarang beliau malahan mempertanyakan kegiatan tersebut di zaman sekarang bahkan menuding menjadi pengawal.

Pernyataan tersebut kami berharap Jangan sampai minumbulkan keretakan ditubuh DPRD Kota Batam sehingga dapat mengganggu aktivitas serta program-program yang sudah direncanakan dan terjadwal.

FAHMI Muda Provinsi Kepri mendorong antara Eksekutif dan Legislatif keberadaanya harus saling beriringan dan bersinergi karena kedua lembaga tersebut merupakan wakil Rakyat yang harus juga peduli terhadap nasib Rakyat Kota Batam.

“Saya melihat dalam kurun waktu 100 Hari kerja Walikota dan Wawako sudah sangat baik terutama membangun sinergitas antara Forkopimda dan langsung blusukan ketengah masyarakat menjaring aspirasi serta penindakan nyata akan persoalan masyarakat,” tutupnya./Red.