Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu menegaskan bahwa barang telur ayam tanpa dokumen resmi (ilegal) yang diamankan polisi tersebut bukan milik Pemerintah Kabupaten Nias Barat melainkan milik istrinya selaku pengusaha mandiri yang berdomisili di Kepulauan Nias.
Hal itu disampaikan Bupati Nias Barat sebagaimana dilansir dalam tayangan pemberitaan media Wahananews.co dan media Tribunmerdeka.com pada Kamis (8/5).
Menurut Eliyunus Waruwu bahwa usaha tersebut murni untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat di wilayah seluruh Kepulauan Nias dan bukan bagian dari agenda kegiatan pemerintahan.
Persoalan dokumen karantina. Hal ini terjadi karena ketidaktahuan mengenai prosedur administrasi yang diwajibkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap produk hasil ternak yang masuk ke suatu wilayah melalui pelabuhan resmi diwajibkan dilengkapi dengan Sertifikat Veteriner dan Surat Izin Sanitasi Karantina.
Hingga kini belum pernah ada sosialisasi maupun penegakan yang tegas di lapangan terkait prosedur tersebut khususnya di wilayah Kepulauan Nias.
Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat indikasi persaingan dagang yang kurang sehat di sektor peternakan dan distribusi telur di Kepulauan Nias yang menyebabkan munculnya laporan-laporan terkait administrasi dan perizinan.
Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Barat mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, diharapkan proses tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan, tanpa intervensi kepentingan dagang.
“Kami memandang kejadian ini sebagai pelajaran penting untuk memastikan seluruh proses distribusi hasil ternak di Kepulauan Nias ke depan dapat memenuhi standar regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun instansi terkait. Pemerintah Kabupaten Nias Barat berkomitmen untuk berkoordinasi dengan pihak Karantina dan instansi terkait guna meningkatkan sosialisasi dan pemahaman para pelaku usaha mengenai prosedur administrasi yang diperlukan, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” tuturnya.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya beberapa pemberitaan terkait penangkapan telur ayam boiler tanpa dokumen resmi tersebut menyeret jabatan orang nomor 1 di Kabupaten Nias Barat yakni Bupati Eliyunus Waruwu.
Saat ini mobil trukk tersebut tengah berada di Mapolres Nias untuk kepentingan penyelidikan./SZ.

