Polsek Sagulung Polresta Barelang berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku dugaan tindak pidana penipuan di Perumahan Golden Land, Batam Center, Kota Batam pada Rabu (19/11), sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Sagulung Husnul melalui Kanit Aris mengatakan bahwa kasus dugaan penipuan ini kini telah naik ke tahap penyidikan di Polsek Sagulung. Kedua terlapor telah dua kali dipanggil penyidik, namun belum memenuhi panggilan tersebut.

“Malam ini telah kita amankan 2 pelaku dugaan tindak pidana penipuan, inisial M dan N. Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Aris.

Sementara itu, Kuasa hukum korban, Saferiyusu Hulu dan Martinus Zega dari Law Office Safer & Partners, menyampaikan apresiasi terhadap pihak kepolisian, khususnya Polsek Sagulung atas penangkapan kedua pelaku. Ia menyebut, tindakan para terlapor tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga melukai nilai-nilai kemanusiaan.

“Kita apresiasi Polsek Sagulung atas penangkapan kedua pelaku. Kita berharap agar proses kasus ini dapat proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan korban yang juga merupakan klien kami mendapatkan keadilan,” ujar Adv. Feri, sapaan akrab Saferiyusu Hulu, Rabu (19/11).

Terhadap klien kami kata Fery, ibu Siin (63 tahun) sangat memprihatinkan. Rumah idaman yang dibeli dari hasil jerih payahnya tidak pernah ia tempati.

“Sekarang ia tinggal di rumah berdinding tripleks yang sudah reot dan tanpa listrik,” ujar Feri, sapaan akrab Saferiyusu Hulu, Kamis (6/11), yang lalu.

Peristiwa ini bermula pada September 2021, ketika korban melihat iklan penjualan rumah di Citra Laguna Tahap 2, Tembesi Sagulung, melalui Facebook. Tertarik dengan tawaran tersebut, ia menghubungi penjual yang kemudian diketahui bernama M.

Ibu Siin menyerahkan uang muka sebesar Rp 20 juta pada 22 September 2021, disusul pembayaran kedua Rp 30 juta pada 28 November 2021. Total pembayaran mencapai Rp 52 juta dari harga rumah senilai Rp 75 juta.

Namun, belakangan diketahui rumah tersebut ternyata atas nama N, kakak dari M. Ironisnya, pada 9-10 Mei 2022, rumah yang sama dijual kembali kepada pihak lain seharga Rp 60 juta melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Uang milik korban hingga kini tidak dikembalikan.

Uang itu hasil menanam singkong, ubi, dan timun selama bertahun-tahun. Bayangkan, uang sebesar itu dikumpulkan sedikit demi sedikit, tapi malah digelapkan,” tutur Feri.

Korban sempat mengirimkan somasi melalui pesan WhatsApp, namun tidak direspons oleh para terlapor. Meski sudah dua kali dipanggil penyidik, keduanya belum juga hadir memenuhi panggilan resmi.

Menurut penasihat hukum, perkara ini bukan sekadar wanprestasi perdata, melainkan tindak pidana penipuan dan penggelapan, karena adanya unsur kesengajaan menjual satu rumah kepada dua pihak berbeda.

Kini, di usia senjanya, Ibu Siin hanya berharap keadilan. Ia tinggal bersama anak perempuannya di Desa Longkeng, Kecamatan Galang, tanpa pekerjaan tetap dan tanpa penerangan listrik.

“Perbuatan seperti ini tidak berperikemanusiaan. Kami berharap polisi, penyidik segera bertindak tegas agar korban memperoleh keadilan yang layak,” tutup Feri./Red.