Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang diwakili Asisten Tindak Pidana Umum, Bayu Pramesti menghadiri kegiatan Rapat Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum Tahun 2024.
Rapat ini diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kepulauan Riau bertempat di Hotel Asialink by Prasanty, Kota Batam, Selasa (04/06/2024).
Dalam rilisnya, Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso menjelaskan rapat ini di selenggarakan sehubungan dengan berakhirnya tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, dimana Bawaslu Provinsi Kepri bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
“Seiring dengan perkembangan Demokrasi di Indonesia, Pemilu menjadi salah satu pilar utama dalam menentukan masa depan bangsa dan untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung secara adil, jujur, dan demokratis, kita memiliki lembaga yang sangat krusial, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” ucap Aspidum Bayu Pramesti, memulai membacakan sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Badan Pengawas Pemilu, sebagai garda terdepan dalam menjaga keseimbangan demokrasi, memegang peran yang sangat strategis. Bawaslu bertugas untuk mengawasi dan menjamin bahwa setiap tahapan pemilu dilaksanakan secara transparan, bebas dari kecurangan, dan melibatkan partisipasi masyarakat secara maksimal. Dengan kata lain, Bawaslu merupakan penjaga pilar Demokrasi kita.
Namun, keberadaan Bawaslu sendirian tidak akan cukup tanpa upaya serius dalam penegakkan hukum. Penegakkan hukum menjadi pondasi kuat yang menopang integritas pemilu. Hukum yang tegas dan efektif akan mencegah serta menghukum tindakan-tindakan yang dapat merusak proses demokrasi. Oleh karena itu, peran dari aparat penegak hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu sangatlah penting.

