“Memang di lokasi ada temuan kaca spion kendaraan yang patah. Kami tidak hanya sampai di situpenyelidikanya. Kita kumpulkan bukti dan keterangan lain. Makanya besok mau kita autopsi pastikan apa penyebab kematian korban,” kataRidwan.
4. Rafi Dihabisi 2 Sahabat
Polisi berhasil mengungkap penyebab kematian Rafi di Tasikmalaya, Jumat (8/3) petang. Korban dihabiskan dua sahabatnya berinisial MI dan KK yang masih di bawah umur.
“Jadi, korban dianiaya sampai meninggal oleh pelaku yang jumlahnya dua orang. Keduanya masih sahabatnya korban dan sudah kita tetapkan jadi tersangka. Satu tersangka masih di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta di Mapolres Tasikmalaya.
Motif pembunuhan karena tersangka sakit hati oleh Korban. KK yang memiliki teman wanita justru didekati korban. Selain itu, korban juga berniat menjual kekasih KK melalui aplikasi kencan.
“Motifnya tersangka yang berinisial KK punya teman dekat perempuan (red: pacar), kemudian dia merasa sakit hati lantaran pacarnya sering didekati korban dan puncaknya diminta mau dijual melalui aplikasi,” kata Ridwan.
5. KK Minta Bantuan MI untuk Habisi Rafi
Dalam kasus ini, KK yang tidak berani terhadap Korban, menceritakan sakit hatinya pada MI. Tersangka MI bersedia membantu KK dan memutuskan untuk menghabisi korban.
“MI dan KK ini sejatinya sahabat. Jadi, secara pribadi, MI ada ketersinggungan biasa lah sesama kawan. Tapi MI merasa bahwa sakit hati KK adalah sakit hati dia dan sudah kena utang budi si KK. Terdorong rasa solidaritas kepada teman, MI dan KK bersekongkol untuk melakukan penganiayaan terhadap korban di tempat sepi,” jelas Ridwan.
6. Sempat Mabuk Bareng
Sebelum menghabisi korban, ketiganya sempat menenggak miras bersama. Usai terpengaruh alkohol, korban dan pelaku sempat cekcok dan berantem dalam motor saat berboncengan tiga orang.
Motornya sempat terlibat kecelakaan tunggal di Jalan Raya Cikalong. Saat terjatuh, korban dan pelaku yang sama-sama dalam pengaruh alkohol berkelahi. Korban kalah jumlah akhirnya dipukul menggunakan batu ukuran besar bagian kepalanya hingga pecah.
“Sehingga menurut keterangan medis, hal tersebut mengakibatkan luka fatal sehingga menyebabkan kematian,” tambah Ridwan.
7. Pelaku Dituntut 15 Tahun Penjara
Akibat terlibat kasus pembunuhan ini, MI disangkakan Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
“Untuk tersangka KK, mengingat dia masih di bawah umur, maka kami menggunakan sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya.
Sumber: detik.com
(Red)

