Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, resmi menghentikan proses penyelidikan terkait dengan kasus dugaan penculikan seorang bayi yang berusia 11 (sebelas) bulan.

Dari hasil konfirmasi tim media ini kepada Kapolsek Lubuk Baja pada Senin (13/06), melalui Ps. Kanit Reskrim Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja menyampaikan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara yang melibatkan unsur Satreskrim Polresta Barelang.

“Penyelidikan berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/65/V/2026/SPKT/Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 6 Mei 2026, dengan nama pelapor berinisial PI. Hal ini bukan merupakan tindak pidana, melainkan masuk dalam ranah keperdataan,” ucap Ps. Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja.

Tindaklanjut dari laporan tersebut, Ps. Kanit Reskrim Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja menunjuk tim penyelidik Subnit III Unit Reskrim untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti. Dalam prosesnya, penyidik menerima laporan dari pelapor yang datang didampingi kuasa hukum dengan membawa dokumen awal berupa Surat Keterangan Kelahiran yang diterbitkan oleh penolong kelahiran sebagai salah satu bukti pendukung.

“Tim penyelidik melakukan serangkaian klarifikasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut. Ada 8 (delapan) saksi telah dimintai keterangan, mulai dari pelapor, tetangga, bidan penolong kelahiran, terlapor beserta istrinya, pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), hingga seorang ahli pidana,” ucapnya.

Selama proses penyelidikan berlangsung, penyidik juga secara berkala memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

“Sebanyak 5 (lima) SP2HP telah dikirimkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidik kepada pelapor. Kita juga tindaklanjuti terhadap permintaan pelapor melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diajukan ke Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau,” tuturnya.

Dari hasil tindaklanjut tersebut, anak yang menjadi objek sengketa dikembalikan kepada pelapor pada 13 Mei 2026 di ruang Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Santa Elisabeth.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara maksimal serta pendapat ahli pidana, penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa hak asuh anak yang masuk dalam ranah hukum perdata.

Selain itu, penyidik juga menilai alat bukti yang diperoleh belum memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan maupun menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Keputusan penghentian penyelidikan tersebut diperkuat melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada 24 Juni 2026 di Ruang Gelar Satreskrim Polresta Barelang.

Seluruh peserta gelar perkara, yang terdiri dari pejabat Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, sepakat bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana sehingga proses penyelidikan dihentikan melalui mekanisme SP2LID (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan).

Penyidik Polsek Lubuk Baja telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan beserta surat ketetapan penghentian kepada pelapor dan kuasa hukumnya sebagai bentuk kepastian hukum.

“Makanya kasus ini dihentikan karena tidak masuk ke dalam unsur pidana, sesuai dengan hasil gelar perkara dan anak tersebut juga sudah dikembalikan ke pelapor,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor, Martin Zega memyampaikan keberatan keras terhadap pernyataan Kapolsek Lubuk Baja yang menyebut bahwa perkara tersebut sebagai sengketa hak asuh anak dan bukan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 452 dan Pasal 454 KUHP Baru.

“Kami membantah keras pernyataan Kapolsek Lubuk Baja Kompol Denie Langie karena kesimpulan tersebut merupakan penafsiran yang keliru dan tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenaranya yang menjadi dasar laporan yang telah diajukan oleh klien kami,” ucap Martin Zega.

Martin menegaskan bahwa secara hukum, anak yang masih berusia 11 bulan itu berada dalam hak asuh ibu kandungnya. Jadi, perkara ini tidak bisa begitu saja dikategorikan sebagai sengketa hak asuh sebagaimana yang disampaikan.

Menurut Martin, laporan kasus penculikan menuai kejanggalan, baik dari segi bukti yang dikumpulkan maupun saksi yang diperiksa. Selain itu, ia menyebut, ada perjanjian secara tertulis yang dibuat oleh terlapor surat cerai dengan istri terlapor yang pertama yang diduga dipalsukan oleh terlapor sendiri.

“Terlapor dan Pelapor (klie) itu belum ada perkawinan yang sah secara hukum. Kemudian, perjanjian terkait saat pengambilan anak itu juga tidak benar bahwa ditandatangani oleh pelapor. Kemudian saksi, apakah seperti saksi yang menandatangani surat perjanjian itu sudah diperiksa dengan benar?,” ungkap Martin.

Selama proses perkara ini, Martin mengungkapkan bahwa kurang lebih 1 bulan, anak tersebut sudah dalam penguasaan terlapor. Kemudian, seiring berjalannya laporan tersebut, terlapor mengembalikan anak tersebut kepada ibu kandungnya.

“Setelah dibuat laporanlah, si terlapor kembalikan anak ini. Namun, apakah unsur dugaan tindak pidananya hilang begitu saja?,” kata Martin.

Atas dasar itu, Martin memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan untuk menguji keputusan penyidik sekaligus meminta evaluasi terhadap proses penanganan perkara. Adapun langkah-langkah yang akan ditempuh, yakni :

  1. Mengajukan permohonan gelar perkara khusus karena penghentian penyelidikan dinilai tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum.
  2. Menyampaikan pengaduan resmi kepada Kadiv Propam Polri di Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan perkara, dengan tembusan kepada pejabat terkait hingga Presiden Republik Indonesia.

Menurutnya, pengaduan tersebut bukan semata-mata untuk mempersoalkan hasil penyelidikan, melainkan agar dilakukan evaluasi terhadap profesionalisme, objektivitas, dan akuntabilitas aparat yang menangani perkara.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani berdasarkan fakta hukum, bukan berdasarkan penafsiran yang keliru. Jika memang terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum maupun prosedur, maka harus ada mekanisme koreksi melalui institusi pengawasan internal Polri,” pungkasnya./Red.