TERBAIKNEWS.com | Polsek Bulang tangkap pelaku dugaan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan PT. Hasil Laut Sejati.

Kronologi Kejadian
Pada hari Minggu, tanggal 21 April 2024 sekira pukul 14.45 wib pelapor / korban seorang laki-laki bernama Inisial MD (43) tahun datang ke Polsek Bulang membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/IV/2024/SPKT/POLSEK BULANG/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU atas dugaan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan PT. Hasil Laut Sejati area Hukum Polsek Bulang pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 14.00 Wib .

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Bulang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Arifin Zebua, SH, melakukan penyelidikan dan dan diketahui posisi bahwa Pelaku bernama ND (37) tahun telah melarikan diri dan sedang berada di Kec. Peudada Provinsi Aceh.

Kemudian, pada hari Senin, tanggal 22 April 2024 sekira pukul 22.30 WIB, tim sampai di Desa Peudada Biureun Aceh yang dipimpin oleh kanit Reskrim Polsek Bulang Ipda Arifin Zebua, SH, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka NN.

“Pelaku kita amankan bersama uang tunai sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang diduga sisa dari hasil uang Penggelapan dan 1 (satu) lembar Kas Keluar. Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bulang Kota Batam untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut dan mengambil keterangan saksi korban MD dan dua saksi lain bernama inisial SU & SY,” kata Kanit Arifin Zebua kepada media ini, Rabu (01/05).

Lebih lanjut, Kanit Reskrim Ipda Arifin Zebua menyampaikan, untuk akibat perbuatanya, tersangka telah melanggar Pasal 374 KUHP Pidana.

“Pelaku ND dijerat Pasal 374 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Ipda Arifin Zebua./Red.