Sejumlah media memberitakan di balik aksi itu orangtua mengaku terkejut karena tidak mengetahui anak-anak mereka akan mengikuti kegiatan aksi berbau politik itu. Pasalnya, para orangtua sebelumnya mendapat informasi anak mereka hanya akan mengikuti kegiatan pawai.

“Tak ada dibayar ya, tolong ketikannya. Mereka diinfo untuk pawai, kami kira pawai tahun baru Islam. Kalo diinfo untuk demo apakah kami orang dewasa ngizinin anak yang belum punya hak bersuara untuk ikut? Tentu saja tidak akan,” tulis salah seorang orang tua siswa di kolom komentar Instagram, yang dikutip dari ‘kilaskepri.’

Keluhan serupa juga disampaikan orangtua lainnya yang mengira anak mereka hanya mengikuti kegiatan jalan santai. Dikutip dari salah satu media menyebut: “Astaga….padahal anak saya bilangnya malah jalan santai dan pawai..lah kok ini di ajak demo mbg.” Komentar lain: “Padahal acara nya katanya jalan santai hahaha ujung2 nya suruh bawa spanduk.. aneh tapi nyata. Tapi anak-anak tau nya pawai aja loh, mereka gk tau ada embel2 MBG.”

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan buru-buru membantah adanya mobilisasi siswa dalam aksi itu. ”Kami menerima keluhan dari orangtua siswa beberapa hari lalu karena MBG dihentikan sementara. Dalam kesempatan ini kami melaksanakan pawai sebagai bentuk dukungan agar tata kelola yang dianggap bermasalah dapat diperbaiki,” kata Hendri dikutip Tribun.

“Tidak ada instruksi dari pihak lain. Ini dalam rangka menindaklanjuti keluhan orangtua. Hari ini yang ikut sekitar 100 sekolah tingkat SD dan SMP. Ada juga dari pihak SPPG. Tidak ada kewajiban dari Disdik. Kami hanya menawarkan apabila ingin melaksanakan pawai. Informasi disampaikan kepada para guru setelah kami menerima berbagai masukan terkait penghentian MBG,” jelasnya mengakui.

Eksploitasi Anak dan Pelanggaran Pidana
Salah seorang praktisi hukum senior di Batam, ketika dikonfirmasi tentang masalah ini, menyebut pelibatan anak di bawah usia 18 tahun dalam atau kegiatan politik atau unjuk rasa, dapat dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ”Siapa yang memprakarsai dalam pelibatan anak harus dikenakan UU nomor 35 tahun 2014 pasal 87 junto pasal 76H junto pasal 15 ayat (1),” kata Jacobus Silabah, SH.

”Tolong dicermati pasal 76H yang menyebut: Setiap Orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa. Yang dimaksud dengan kata ‘lainnya’ dalam pasal tersebut mencakup pelibatan anak dalam demonstrasi jalanan, kerusuhan sosial, atau aksi massa yang mengancam keselamatan mereka,” jelas Jacobus Silaban.

Pasal 87 UU 35/2014 kata Jacobus menjelaskan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76H dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00.

“Saya membaca dan mendengar kegiatan yang melibatkan anak SD dan SMP diprakarsai oleh Kepala Dinas. Sejauh mana keterlibatannya, hendaknya diusut oleh aparat penegak hukum,” pungkas Jacobus./Red.