Pemerintahan desa merupakan ujung tombak pelayanan publik yang wajib menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, tertib, dan disiplin anggaran.
Dana desa yang bersumber dari APBN bukanlah milik kepala desa, melainkan uang negara yang harus dikelola secara terbuka dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Prinsip tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah disesuaikan dalam perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa), yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berasaskan kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, kearifan lokal, keberagaman, serta partisipatif.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Pemerintah desa sebagai badan publik berkewajiban menyediakan informasi mengenai penggunaan anggaran, program pembangunan, serta laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Namun, kondisi yang terjadi saat ini di Desa Sitardas, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara justru memunculkan berbagai pertanyaan. Sejak kepala desa HERI PURWANTO menjabat pada tahun 2022 hingga saat ini, masyarakat masih mempertanyakan realisasi pembangunan jalan dan sejumlah program lainnya. Anggaran desa setiap tahun telah diterima, tetapi sebagian masyarakat menilai hasil pembangunannya belum terlihat secara jelas dan belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Ironisnya, ketika Deseri Harefa, sebagai salah satu pemuda Desa Sitardas, meminta informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa melalui media daring, akses komunikasi Deseri Harefa justru diblokir oleh kepala desa. Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah desa terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Menurut Deseri Harefa, seorang kepala desa tidak boleh anti terhadap kritik maupun pertanyaan masyarakat. Jabatan kepala desa adalah amanah rakyat, sehingga setiap kebijakan dan penggunaan anggaran wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Menutup ruang komunikasi terhadap warga yang meminta informasi publik hanya akan memperkuat kecurigaan masyarakat dan memperlemah kepercayaan terhadap pemerintah desa.
Berdasarkan kondisi tersebut, muncul dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan Desa Sitardas yang perlu diuji melalui mekanisme hukum yang objektif. Dugaan tersebut tentu bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana, melainkan keadaan yang patut ditelusuri oleh aparat yang berwenang berdasarkan fakta, dokumen, dan hasil pemeriksaan.
Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara, maka ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, dapat menjadi dasar hukum untuk penegakan hukum sesuai dengan hasil pembuktian.
Oleh karena itu, Deseri Harefa meminta dan mendesak Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar segera melakukan penyelidikan dan audit investigatif terhadap pengelolaan anggaran Desa Sitardas sejak tahun 2022 hingga saat ini. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh dana desa telah digunakan sesuai ketentuan hukum atau terdapat penyimpangan yang harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, masyarakat juga berhak mengetahui dokumen-dokumen publik, seperti APBDes, laporan realisasi anggaran, laporan pertanggungjawaban, serta rincian pelaksanaan setiap kegiatan pembangunan. Hak tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Negara hukum tidak boleh memberi ruang bagi pemerintahan yang tertutup. Transparansi adalah benteng utama untuk mencegah korupsi. Jika pengelolaan anggaran memang telah dilakukan secara benar, maka keterbukaan akan memulihkan kepercayaan masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran hukum, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Kepercayaan masyarakat dibangun dengan keterbukaan, bukan dengan pemblokiran. Jabatan adalah amanah, sedangkan transparansi adalah kewajiban yang tidak dapat ditawar.
Sumber : Deseri Harefa
Editor : Red.

