Menanggapi persoalan mandeknya Penyaluran program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Nias, Anggota DPRD Kabupaten Nias, Paulus Sohahau Halawa) mengingatkan bahwa Pemerintah hanya mengawasi dan tidak berwenang mengintervensi secara tekhnis yang berkaitan dengan program nasional tersebut. Senin (11/08).
“Kami menyayangkan sikap Kepala Dinas Pendidikan yang kami nilai terlalu mempersulit. Akibatnya, program nasional MBG ini tidak berjalan. Kasihan anak-anak kita,” ucapnya.
Paulus menuturkan bahwa program nasional makanan bergizi gratis ini sangat diperlukan oleh seluruh pelajar diwilayah Kabupaten Nias dan sikap Disdik yang diduga terlalu mengintervensi rekanan mitra adalah sikap kurang tepat.

Bupati Nias selaku Pimpinan Daerah didesak untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan, agar mampu memahami tupoksinya dan tidak menjadi penghambat pelaksanaan program makanan bergizi gratis.
Legislator asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan bahwa tekhnik penyaluran makanan bergizi gratis telah diatur dalam Petunjuk Final Tekhnis Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025 sesuai Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor 1 Tahun 2025.
“Konsekuensi dari terhambatnya pelaksanaan MBG ini mengakibatkan dampak anak-anak kita tidak mendapatkan makanan gratis dari pemerintah pusat yang merupakan program dari Bapak Presiden. Sebanyak 50 karyawan tidak mendapatkan pekerjaan disetiap SPPG, serta perputaran perekonomian diwilayah Kabupaten Nias tidak berjalan,” tuturnya.
“Kritik ini saya sampaikan sebagai wujud kontrol sosial dari fungsi pengawasan legislatif, Serta menanggapi beberapa keluhan yang kami terima dari rekanan mitra MBG,” ungkap Paulus.
Sedangkan Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli (Syukur Laoli) menerangkan bahwa dalam penentuan penerima manfaat hanya dapat dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
“Yang pada intinya adalah pihak-pihak lain tidak memiliki hak untuk menentukan penerima manfaat selain dari Badan Gizi Nasional (BGN) itu sendiri yaitu Kepala SPPG. Hal itu disesuaikan dengan edaran BGN bahwa penerima manfaat disesuaikan berdasarkan geospasial dari lokasi SPPG,” terangnya.
Diwaktu berbeda, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias (Kharisman Halawa) saat dikonfirmasi wartawan sejak Minggu-Senin (10-11 Agustus 2025) via telepon dan chat whastapp tetap tidak merespon./S. Zebua.

