Gubernur Ansar juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung program ini. Ia berharap Rumah Singgah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang ingin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya.

“Rumah Singgah ini adalah wujud nyata dari visi kita untuk menjadikan Kepri sebagai provinsi yang sejahtera, berdaya saing, dan berbudaya. Kita ingin masyarakat Kepri merasakan manfaat dari pembangunan yang kita lakukan. Kita ingin masyarakat Kepri bangga menjadi bagian dari provinsi ini,” tutur Ansar.

Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua ini berlokasi di Jalan Bendungan Jati Luhur III, Behhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Nama rumah singgah ini diambil dari nama seorang penulis terkenal dari Tanah Melayu, Provinsi Kepri, yang merupakan putra bungsu Raja Haji Fisabilillah, ayah Raja Ali Haji. Di masa lalu, Raja Ahmad Engku Haji Tua membeli rumah di Mekah untuk menjadi rumah tumpangan bagi masyarakat Kepulauan Riau yang beribadah haji ke tanah suci.

Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua memiliki 12 kamar dengan 54 tempat tidur. Di setiap kamarnya tersedia fasilitas AC, kulkas mini, lemari, dan pemanas air. Selain itu ada juga fasilitas dapur, klinik, dan ruang mencuci. Seluruh masyarakat Kepri yang menggunakan fasilitas rumah singgah tersebut akan mendapatkan pelayanan secara gratis.

Adapun kriteria pasien yang bisa memanfaatkan rumah singgah adalah masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dan tidak memiliki tempat tinggal tetap di DKI Jakarta/Batam yang dibuktikan dengan KTP/Surat Keterangan Domisili, pasien dengan BPJS Kelas 3 dan Kategori Tidak Mampu menjadi prioritas untuk diterima di Rumah Singgah, dan pasien terdaftar di rekam medis Rumah Sakit tujuan di Jakarta/Batam dan sekitarnya.

Alur pendaftaran untuk bisa memanfaatkan rumah singgah adalah pasien/keluarga pasien mendaftar melalui web https://rumsing.kepriprov.go.id, lalu Dinas Kesehatan Provinsi Kepri memverifikasi berkas yang masuk melalui web, apabila berkas lengkap permohonan diteruskan ke rumah singgah, dan rumah singgah menerima pasien berdasarkan ketersediaan kamar dan tempat tidur.

Selama tinggal di rumah singgah, pasien hanya dapat mengajukan perpanjangan maksimal 3 kali dengan masa sekali perpanjang masa tinggal adalah 30 hari. Pasien dengan kondisi tertentu wajib didampingi oleh minimal 1 orang pendamping serta maksimal 2 orang pendamping dari pihak keluarga.

(Red)