Ia menyebut, fakta ini menunjukkan adanya upaya untuk memaksa proses hukum berjalan dengan arah tertentu. Ia menilai, motif di balik pemaksaan ini bisa jadi berkaitan dengan kepentingan oknum aparat yang ingin mendapatkan keuntungan pribadi.
“Saya menyesalkan, bagaimana bisa persoalan jasa seorang mediator dipelintir menjadi tuduhan pidana yang sangat merugikan seseorang,” ujarnya.
Lebih jauh, Bambang menyatakan bahwa CIC tidak akan berhenti hanya di tingkat Propam Mabes Polri. Pihaknya berkomitmen melaporkan kasus ini ke Kapolri, Jaksa Agung, hingga Mahkamah Agung. Hal itu dilakukan demi memastikan bahwa kasus kriminalisasi seperti ini tidak kembali terulang.
“Kami ingin membuka mata publik bahwa ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang di tubuh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Bambang juga mengingatkan bahwa salah langkah dalam penegakan hukum dapat menghancurkan kehidupan seseorang beserta keluarganya. Gordon, katanya, hanyalah korban dari permainan hukum yang semestinya tidak terjadi jika aparat bekerja sesuai prosedur.
“Jangan sampai salah ketuk palu justru menghancurkan masa depan sebuah keluarga. Gordon harus dibebaskan karena indikasi kriminalisasi ini sangat jelas terlihat,” pungkasnya.
Kasus ini kini bukan hanya menjadi perhatian warga Batam, tetapi juga publik nasional. Dengan keterlibatan CIC, arah penanganannya diperkirakan akan semakin besar gaungnya, mengingat lembaga tersebut dikenal aktif mengawal isu-isu dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta penyelewengan hukum di Indonesia./Red.

