Kasus Gordon Hassler Silalahi kini semakin panas dan menyita perhatian publik hingga tingkat nasional.
Info yang dihimpun media ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC), Bambang SS, menegaskan akan membawa persoalan ini langsung ke Jakarta.
Bahkan, ia berencana menyeret 3 (tiga) perwira dan 1 (satu) penyidik Satreskrim Polresta Barelang ke hadapan institusi hukum tertinggi karena dinilai telah menyalahi kewenangan serta diduga melakukan kriminalisasi.
Keempat oknum polisi yang disorot adalah Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Andrestian, Wakil Kasat Reskrim AKP Thetio Nardiyanto, Kanit Satreskrim Iptu Riyanto, serta penyidik Holden Siahaan. Keempatnya disebut terlalu jauh masuk dalam perkara yang seharusnya tidak bisa dipidana.
“Perkara ini jelas-jelas dipaksakan, penuh dengan kejanggalan dan terindikasi kuat adanya kriminalisasi hukum,” tegas Bambang, Sabtu (20/9/2025) malam kepada media. melalui sambungan telpon.
Menurut Bambang, apa yang menimpa Gordon tidak murni persoalan pidana, melainkan dipelintir dari ranah perdata menjadi pidana demi kepentingan tertentu.
“Posisi Gordon bukanlah pelaku penipuan atau penggelapan sebagaimana didakwakan dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. Gordon hanya bertindak sebagai mediator dalam sebuah hubungan bisnis, tidak lebih,” jelas Bambang.
Bambang menambahkan, transaksi yang dipersoalkan itu sudah berlangsung sejak lama dan para pihak sebenarnya menyadari bahwa hubungan mereka murni urusan bisnis yang berlandaskan perdata.

