Kasus Gordon Hassler Silalahi kini semakin panas dan menyita perhatian publik hingga tingkat nasional.
Info yang dihimpun media ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC), Bambang SS, menegaskan akan membawa persoalan ini langsung ke Jakarta.
Bahkan, ia berencana menyeret 3 (tiga) perwira dan 1 (satu) penyidik Satreskrim Polresta Barelang ke hadapan institusi hukum tertinggi karena dinilai telah menyalahi kewenangan serta diduga melakukan kriminalisasi.
Keempat oknum polisi yang disorot adalah Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Andrestian, Wakil Kasat Reskrim AKP Thetio Nardiyanto, Kanit Satreskrim Iptu Riyanto, serta penyidik Holden Siahaan. Keempatnya disebut terlalu jauh masuk dalam perkara yang seharusnya tidak bisa dipidana.
“Perkara ini jelas-jelas dipaksakan, penuh dengan kejanggalan dan terindikasi kuat adanya kriminalisasi hukum,” tegas Bambang, Sabtu (20/9/2025) malam kepada media. melalui sambungan telpon.
Menurut Bambang, apa yang menimpa Gordon tidak murni persoalan pidana, melainkan dipelintir dari ranah perdata menjadi pidana demi kepentingan tertentu.
“Posisi Gordon bukanlah pelaku penipuan atau penggelapan sebagaimana didakwakan dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. Gordon hanya bertindak sebagai mediator dalam sebuah hubungan bisnis, tidak lebih,” jelas Bambang.
Bambang menambahkan, transaksi yang dipersoalkan itu sudah berlangsung sejak lama dan para pihak sebenarnya menyadari bahwa hubungan mereka murni urusan bisnis yang berlandaskan perdata.
Ia menyebut, fakta ini menunjukkan adanya upaya untuk memaksa proses hukum berjalan dengan arah tertentu. Ia menilai, motif di balik pemaksaan ini bisa jadi berkaitan dengan kepentingan oknum aparat yang ingin mendapatkan keuntungan pribadi.
“Saya menyesalkan, bagaimana bisa persoalan jasa seorang mediator dipelintir menjadi tuduhan pidana yang sangat merugikan seseorang,” ujarnya.
Lebih jauh, Bambang menyatakan bahwa CIC tidak akan berhenti hanya di tingkat Propam Mabes Polri. Pihaknya berkomitmen melaporkan kasus ini ke Kapolri, Jaksa Agung, hingga Mahkamah Agung. Hal itu dilakukan demi memastikan bahwa kasus kriminalisasi seperti ini tidak kembali terulang.
“Kami ingin membuka mata publik bahwa ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang di tubuh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Bambang juga mengingatkan bahwa salah langkah dalam penegakan hukum dapat menghancurkan kehidupan seseorang beserta keluarganya. Gordon, katanya, hanyalah korban dari permainan hukum yang semestinya tidak terjadi jika aparat bekerja sesuai prosedur.
“Jangan sampai salah ketuk palu justru menghancurkan masa depan sebuah keluarga. Gordon harus dibebaskan karena indikasi kriminalisasi ini sangat jelas terlihat,” pungkasnya.
Kasus ini kini bukan hanya menjadi perhatian warga Batam, tetapi juga publik nasional. Dengan keterlibatan CIC, arah penanganannya diperkirakan akan semakin besar gaungnya, mengingat lembaga tersebut dikenal aktif mengawal isu-isu dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta penyelewengan hukum di Indonesia./Red.

