TERBAIKNEWS.com | Petugas parkir diduga bekerja di luar operasional di sepanjang Jl. Raja M Tahir, atau depan Perum Citra Kota Mas, Batam Center yang ada plang “P” bahwasanya diduga pihak Pengunjung resto maupun Pengelola mengabaikan peraturan Rambu Lalu lintas jalan tersebut. Kamis (20/07/2023).
Saat di konfirmasi kepada Kadis Dishub Salim S.,Sos, M.si pada Kamis (20/7/2023) sekira pukul 09.46 wib pagi hari, mengatakan bahwa Perda yang mengatur operasional Parkir jam 06.00 wib sd 22.00 Wib, kalau di luar itu berarti tidak resmi atau dianggap tukang parkir liar.
Pada Rabu (20/07/2023) , sekira pukul 22.30 WIB malam hari, Petugas parkir masih melakukan pungutan uang parkir di sepanjang jalan tersebut.

Anehnya, di hari-hari sebelumnya pun Petugas terus melakukan hal yang sama. Berulang kali Pewarta ingatkan untuk dipertemukan sama pihak Pengawas atau Pengelola namun sampai saat ini tak ada kabar berita dari Pengelolanya.
Saat sampai di Lokasi, petugas parkir tersebut langsung kaget dan langsung mengganti seragam parkirnya. Petugas yang berinisial W itu mengatakan bahwa petugas hanya disuruh untuk bekerja dan kami ikutin.
“Kami hanya kerja bang, untung abang ingatkan kami sebagai petugas. Nanti akan kami sampaikan ke atasan ya,” jawab W petugas parkir.
Di lokasi yang yang sama, saat pengunjung memarkir kendaraan roda 4, jurnalis menghampiri langsung menanyakan apakah boleh memarkir di jalan umum yang ada tanda larangan parkir ? Awalnya Pemilik roda 4 tersebut mengatakan boleh parkir karena memang tempat parkir.
“Selamat malam Bu, izin saya dari Media Terbaiknews.com Online, ingin konfirmasi mengenai parkir di badan jalan…….menurut ibu boleh parkir apa tidak disini, kira-kira siapa yang salah disini ?,” tanya jurnalis.
“Iya boleh karena memang disini tempat parkir,” jawab pengendara tersebut.
Sehingga Pewarta menunjukkan Plang rambu Lalu Lantas yang berhurup “P” baru dia percaya bahwa sebenarnya tidak boleh parkir disitu.
“Oh iya, pak kalau ada Plang itu memang tidak boleh parkir disini,” tegas perempuan tersebut yang tidak disebutkan namanya.
Sampai berita ini diterbitkan, Pewarta terus berupaya meminta kejelasan dari pihak Pengelola maupun ke Dinas terkait mengenai aturan yang berlaku disepanjang jalan tersebut.
(YT)

