Selain itu, Tokoh masyarakat Melayu yang biasa disebut Atok Sani turut angkat bicara terkait Hotel Purajaya yang bernilai ratusan miliar dan juga memiliki sejarah berdirinya Provinsi Kepulauan Riau. Ia menyesalkan atas tindakan perobohan gedung hotel tersebut yang tanpa adanya surat putusan pengadilan sekaligus tanpa ada ganti dari pemiliknya.

“Hotel Purajaya ini punya sejarah. Kala itu, setiap ada rapat dalam pembentukan provinsi Kepri, para pengurus selalu laksanakan rapat di sana. Jadi, saya berharap agar keadilan benar – benar ditegakkan, baik secara materiil maupun formil,” pungkasnya.

Untuk diketahui, PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) sebagai pelaku yang memerintahkan PT Lamro Martua Sejati (LMS) untuk merobohkan Hotel Purajaya seluas 30 hektar, berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor PEP-002/VI.2023.

Dari data yang dihimpun media ini, PT Pasifik Estatindo Perkasa memiliki pengurus dan pemegang saham, yakni Komisaris Utama bernama Bobie Jayanto (1.000 lembar saham), Asri yang sering disebut alias Akim (tidak ada jabatan, namun memiliki 2.500 lembar saham), Azman (tidak ada jabatan, namun memiliki 1.000 lembar saham), dan Komisaris Saman (memiliki 500 lembar saham), dan Direktur Jenni yang tidak memiliki saham.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak – pihak terkait lainnya, khususnya kepada pihak PT Pasifik Estatindo Perkasa, guna penyeimbangan berita selanjutnya./Red.