Tokoh masyarakat Rempang, Gerisman Ahmad dan terus memberikan dukungan dalam hal memperjuangkan peradaban bangsa Melayu yang terkesan dizolimi di Kota Batam.
Hal tersebut ia sampaikan seusai melakukan pertemuan dengan Pemilik Hotel Purajaya, Megat Rury Afriansyah dalam hal mempejuangan peradadan untuk semua lapisan masyarakat Melayu. Ia menyebut, tidak hanya bangsa Melayu yang di Rempang Galang saja, tetapi termasuk Direktur Utama PT Dani Tasha Lestari (DTL) yang hotelnya dirobohkan tanpa putusan pengadilan.
“Saya mendengar kisah yang dialami oleh Sdr Rury Afriansyah yang sempat dijerat dengan kasus pidana agar tidak dapat melawan kesewenang- wenangan BP Batam (Kepala BP Batam saat itu dijabat oleh Muhammad Rudi) mencabut alolasi lahan untuk dijual ke pihak lain. Sama persis dengan warga di Rempang, yang tanahnya diserobot begitu saja tanpa menghiraukan hak warga,” kata Gerisman kepada media ini, Senin (02/06) yang lalu.
Gerisman juga memberikan contoh perlakuan kepada investor PT DTL, jika seharusnya Walikota Batam Ex-Officio Kepala BP Batam membantu pengusaha lokal agar tidak kehilangan kesempatan berkontribusi dalam kemajuan Batam. Ia menyebut, jangan sampai investasi yang bernilai ratusan miliar hilang begitu saja dari tangan putra daerah, putra Melayu, yang mungkin hanya satu di antara sekian banyak pengusaha.
“Kami semua berharap, dengan penyatuan Pemerintah Kota dan BP Batam, maka kemakmuran rakyat semakin nyata. Tetapi apa kenyataannya, bahkan dengan adanya penyatuan dua kekuasaan tersebut, warga masyarakat adat, khususnya bangsa Melayu hendak diusir dari kampungnya, dan sekarang, pengusaha yang tumbuh dari tengah masyarakat Melayu pun dizolimi,” harap Gerisman.
Selain itu, Tokoh masyarakat Melayu yang biasa disebut Atok Sani turut angkat bicara terkait Hotel Purajaya yang bernilai ratusan miliar dan juga memiliki sejarah berdirinya Provinsi Kepulauan Riau. Ia menyesalkan atas tindakan perobohan gedung hotel tersebut yang tanpa adanya surat putusan pengadilan sekaligus tanpa ada ganti dari pemiliknya.
“Hotel Purajaya ini punya sejarah. Kala itu, setiap ada rapat dalam pembentukan provinsi Kepri, para pengurus selalu laksanakan rapat di sana. Jadi, saya berharap agar keadilan benar – benar ditegakkan, baik secara materiil maupun formil,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) sebagai pelaku yang memerintahkan PT Lamro Martua Sejati (LMS) untuk merobohkan Hotel Purajaya seluas 30 hektar, berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor PEP-002/VI.2023.
Dari data yang dihimpun media ini, PT Pasifik Estatindo Perkasa memiliki pengurus dan pemegang saham, yakni Komisaris Utama bernama Bobie Jayanto (1.000 lembar saham), Asri yang sering disebut alias Akim (tidak ada jabatan, namun memiliki 2.500 lembar saham), Azman (tidak ada jabatan, namun memiliki 1.000 lembar saham), dan Komisaris Saman (memiliki 500 lembar saham), dan Direktur Jenni yang tidak memiliki saham.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak – pihak terkait lainnya, khususnya kepada pihak PT Pasifik Estatindo Perkasa, guna penyeimbangan berita selanjutnya./Red.

