Dua (2) pelaku dugaan tindak pidana penipuan terhadap ibu Siin (63 tahun), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sagulung Polresta Barelang.

Berdasarkan laporan polisi (LP) No : LP – B/217/VII /2025/ SPKT/POLSEK SAGULUNG/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPRI, tgl 31 Juli 2025, dua pelaku (P) bernisial M dan N telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 11 Desember 2025 lalu.

“Awal kejadian bahwa kedua pelaku tersangka menawarkan rumah kepada korban dengan harga Rp 130jt dan terjadilah transaksi pembayaran Rp.52 Jt dan sisa kekurangan akan dicicil selama satu tahun,” ucap Adv. Fery Hulu, kuasa hukum korban.

Adv. Fery Hulu menjelaskan bahwa ternyata rumah tersebut dijual kepada pihak lain tanpa pemberitahuan kepada korban, sehingga korban tersebut melaporkan Pelaku atas dugaan Penipuan dan atau penggelapan.

“Saat ini, ibu Siin sangat memprihatinkan. Rumah idaman yang dibeli dari hasil jerih payahnya tidak pernah ia tempati. Sekarang ia tinggal di rumah berdinding tripleks yang sudah reot dan tanpa listrik,” ujar Adv. Fery.

Selain itu, rekan Adv. Fery Hulu, Martin zega berharap agar 2 (dua) orang yang diduga pelaku tersebut agar segera ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama.

“Kami minta kepada pihak kepolisian untuk segera ditahan para pelaku, mengingat selama proses panggilan polisi sebagai saksi terlapor tidak kooperatif hingga dilakukan penjemputan paksa terhadap ke dua pelaku,” pungkas Martin Zega dengan tegas.

Menurut penasihat hukum korban, perkara ini bukan sekadar wanprestasi perdata, melainkan tindak pidana penipuan dan penggelapan, karena adanya unsur kesengajaan menjual satu rumah kepada dua pihak berbeda.

Kini, di usia senjanya, Ibu Siin hanya berharap keadilan. Ia tinggal bersama anak perempuannya di Desa Longkeng, Kecamatan Galang, tanpa pekerjaan tetap dan tanpa penerangan listrik.

“Perbuatan seperti ini tidak berperikemanusiaan. Kami berharap polisi, penyidik segera bertindak tegas agar korban memperoleh keadilan yang layak,” tutup Feri./Red.