Terkait aksi sejumlah warga yang dinilai melanggar ketentuan dengan menduduki lahan perkebunan sawit milik PT Nias Indah Agro Sejahtera (Nias) di Desa Sisarahili, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, selama tiga hari berturut-turut berujung pada pelaporan oleh Management didampingi Tim Kuasa Hukumnya di Mapolres Nias, Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Tidak hanya itu, Management dan Tim Kuasa Hukum PT Nias Indah Agro Sejahtera (Nias) juga menagih janji Kapolri yang mendukung iklim investasi yang bebas dari tindakan premanisme.

“Kami mau tagih janji Bapak Kapolri. Beliau telah berjanji akan melakukan tindakan tegas bagi para pihak yang mengganggu kenyamanan berinvestasi. Karena sekelompok warga itu sudah tiga hari dilokasi itu. Bahkan mereka mendirikan tenda hingga malam. Akses jalan juga mereka tutup. Kami lihat mereka juga leluasa membawa senjata tajam sejak hari Senin kemarin,” kata Kuasa Hukum PT Nias (Trimen Harefa. SH, MH) kepada wartawan, Kamis (26/6).

Trimen juga melontarkan ungkapan kekecewaan atas tindakan Kapolsek Bawolato yang diduga melakukan pembiaran terhadap aksi sejumlah masyarakat tersebut.

“Kami membuat laporan Polisi pada Rabu semalam di Polres Nias. Kalau saja Bapak Kapolsek Bawolato selaku pemilik wilayah bersikap sesuai aturan dan tidak melakukan pembiaran, Tentu kami tidak akan mengambil langkah hukum,” ucapnya.

Advokat yang juga Mantan Legislator ini menuturkan bahwa aksi sekelompok orang tersebut terjadi pada hari senin (23/6/2025) dan masih berlangsung hingga Rabu (25/6) malam sembari membawa senjata tajam diatas area milik PT Nias Indah Agro Sejahtera.

Trimen menyarankan kiranya sejumlah masyarakat yang menuding PT Nias Indah Agro Sejahtera (Nias) telah mengambil tanah adat milik warga dapat membuktikan tuduhan tersebut secara hukum karena Indonesia adalah negara hukum.

Menurutnya tuntutan para oknum itu tidak berdasar serta dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan publik. Trimen menegaskan bahwa laporan polisi ini tentunya tidak berhenti disini, akan ada laporan susulan ke tingkat yang lebih tinggi.

“Faktanya tidak ada Tanah Adat dilokasi perkebunan Desa Sisarahili Bawolato. Karna ini sudah aksi ke 3 kali dan juga sudah 3 hari menduduki lahan PT Nias dengan membawa senjata tajam, maka kami bersikap dengan tegas,” tandasnya.

“Aktifitas perusahaan terhenti sejak hari senin kemarin. Kami rugi puluhan juta rupiah dan para pekerja merasa terancam,” terang Trimen.

Kepala Kepolisian Sektor Bawolato (AKP Tohusokhi Lawolo) ketika dikonfirmasi wartawan membantah telah melakukan pembiaran terhadap oknum demonstran dilokasi perkebunan PT Nias. Kamis (26/6).

Tohusokhi mengatakan bahwa saat situasi demontrasi itu pihaknya sudah tidak berada dilokasi sejak pukul 18.00 wib dan Telah berupaya menghimbau para oknum demonstran agar tidak membawa senjata tajam karena melanggar Ketentuan.

“Saya tidak melakukan pembiaran karena itu salah. Kita sudah himbau mereka agar tidak membawa senjata tajam namun mereka tidak menghiraukan dan personil kami di Polsek juga terbatas. Kami akan himbau mereka lagi untuk membubarkan diri agar tidak merugikan orang lain serta tidak membawa senjata tajam,” ujar Kapolsek

Sedangkan Kepala Kepolisian Resort Nias melalui Kepala Seksi Humas (AIPDA Motivasi Gea) Memberitahu bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Management PT Nias Indah Agro Sejahtera (NIAS) dan laporan tersebut sedang dalam penyelidikan.

Merespon informasi dugaan pembiaran oleh Kapolsek Bawolato, Motivasi menerangkan bahwa Polres Nias akan melakukan kroscek lapangan. Kamis (26/6/2025).

“Laporan sedang dalam lidik. Soal info terkait personil, Kami akan kroscek dan selidiki,” tambahnya./Red.