Penasihat Hukum kepala sekolah Playgroup (PG) Djuwita Batam, Lidiawati Siadari, menyampaikan fakta-fakta hukum atas tuduhan dugaan tindak pidana kekerasan pada anak yang dilayangkan Sri Suryati (Ibu dari Anak berinisial RU) di Polda Kepri.

Awal mulanya adalah, seorang guru bernama Fifi (Wali Kelas Group A) di Playgroup Djuwita Batam memiliki jumlah anak sebanyak 2 (dua) orang. Pada saat itu yang hadir hanya 1 (satu) orang. Segala kegiatan seperti circle time, opening, belajar sambil bermain dipisah tetap berjalan dengan normal.

Pada jam makan dan bermain, group A dan B (Kelas Anak RU/Anak Sri Suryati) itu sama, jadi digabung karena kasihan anak didik sdri. Fifi sendiri. Lalu, ia meminta izin ke kepala sekolah dan hal itu disetujui. Saat makan siang, berkali-kali anak RU lari-lari dan tarik-tarik kursi. Bahkan berkali-kali juga ditegur oleh Guru Fifi, tapi anak RU tak mendengarnya.

Pas posisi anak RU di belakang kursi, sdri. Fifi mengatakan “duduk sini” sembari menuntun tangannya untuk duduk. Setelah anak RU duduk, sdri. Fifi tidak meninggalkan anak RU, melainkan sdri. Fifi berada disampingnya dan duduk jongkok sambil bernyanyi. Namun, Sri Suryati seusai keluar dari toilet, tidak terima saat melihat anaknya diajarin untuk duduk hingga mengeluarkan kata-kata dengan intonasi suara yang keras.

“Kenapa anak saya diajarin duduk? Kan bukan jam pembelajaran!,” ucap Sri Suryati. Kalimat tersebut dikeluarkan sebanyak 2 kali.

“Oke. Baik Bu. Maaf,” jawab Guru Fifi.

Atas dasar itu, Kepala sekolah Playgroup Djuwita Batam, Lidiawati Siadari didampingi kuasa hukumya Filemon Halawa, Lisman Hulu, Rindu Wulandari, dan Dini Berliana Annisa dari Kantor Hukum Filemon Halawa & Partners, menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana kekerasan pada anak yang terjadi pada Oktober 2025 lalu itu adalah informasi yang tidak benar.

“Penyidik Polda Kepri telah meminta klarifikasi kepada salah satu guru Playgroup Djuwita Batam, yakni Fifi yang juga sebagai saksi dalam LP Nomor: LP/B/55/V/2026/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU, tertanggal 25 Mei 2026. Dalam keterangannya mengatakan bahwa tidak ada kekerasan terhadap anak RU (2,5 thn) seperti yang dituduhakn oleh Sri Suryati,” ucap Leo Halawa, sapaan pengacara muda dan ganteng itu dalam konferensi pers pada Rabu (24/06).

Leo Halawa mengatakan bahwa dalam konteks hukum pidana dikenal istilah mens rea (niat jahat) actus reus (Perbuatan atau tindakan). Untuk dapat menyatakan seseorang bersalah, bukti bahwa seseorang melakukan perbuatan tersebut tidaklah cukup. Namun, diperlukan pula adanya pembuktian bahwa orang tersebut melakukannya dengan niat atau kesadaran tertentu.

“Sederhananya, perlu dibuktikan apakah tindak pidana dilakukan secara sengaja atau tidak disengaja. Sdri. Fifi maupun ibu guru lainnya tidak memiliki niat jahat. Dan seluruh ruangan di Playgroup Djuwita Batam telah dipasang CCTV. Dari peristiwa tersebut dilakukan pengecekan CCTV saat itu dan tidak ada kejadian seperti yang diduga-duga oleh Sri Suryati,” lanjut Leo.

Menurut Leo, laporan tersebut diduga hanya sebagai laporan tandingan untuk mencari cara lari penetapan tersangkat pada laporan klien kami sebelumnya tanggal 21 April 2026 yang lalu.

“Kami mohon kepada Bapak Kapolda Kepri, Bapak Wakapolda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri dan jajarannya untuk memantau dan memonitoring proses penyelidikan yang sedang berjalan di Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri,” harap Leo.

Tuduhan Tak Berdasar dan Mengandung Fitnah
Rekannya, Lisman Hulu, angkat bicara terkait tuduhan tak berdasar terhadap klien mereka (Lidiawati Siadari) yang terjadi sejak 21 April 2026 sampai sekarang ini. Menurutnya, informasi yang diberitakan tentang memliki ijazah palsu merupakan informasi yang tidak benar dan mengandung fitnah.

“Klien kami merupakan lulusan Perguruan Tinggi Universitas Diponegoro (UNDIP), Fakultas Ilmu Budaya Program Studi Sastra Inggris di Tembalang, Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Tamat/Lulus 17 November 2014.. Parahnya, verifikasi dan konfirmasi pemberitaan khusus pada ijazah palsu yang dialamatkan kepada klien kami pun, tidak ada sama sekali,” jelasnya.

Lisman menyebut, selama ini, klien kami selama ini sudah banyak diam dan menahan diri demi menjaga kondusifitas dan nama baik sekolah. Namun semakin menjadi-jadi pemberitaan oleh oknum media yang menyesatkan informasi publik tersebut.

“Untuk itu, kami lawan secara hukum. Kami sedang kaji upaya hukum dalam waktu dekat laporan kami akan layangkan. Klien kami sedang kondisi hamil besar seperti saat ini, bayangkan fotonya dipampang di pemberitaan dengan tuduhan liar yang menyesatkan. Sekali lagi, atas nama hukum kami lawan!,” tegasnya mengakhiri./Red.