Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan dan sejauh mana hasilnya dapat dirasakan oleh warga. Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada pemerintah desa.

Ketika pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya, pelayanan publik tidak optimal, dan masyarakat tidak merasakan manfaat dari program yang dilaksanakan, maka evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa menjadi suatu keharusan.

Kritik yang disampaikan masyarakat tidak boleh dianggap sebagai ancaman, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial yang sehat dalam sistem pemerintahan yang demokratis.

Deseri Harefa juga mengingatkan bahwa masyarakat saat ini semakin kritis dan memiliki kesadaran yang tinggi terhadap hak-haknya.

Oleh karena itu, para kepala desa harus berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Setiap kebijakan, program, maupun penggunaan anggaran akan selalu menjadi perhatian masyarakat dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum.

Pada akhirnya, keberhasilan seorang kepala desa tidak diukur dari banyaknya anggaran yang dikelola atau banyaknya janji yang disampaikan, melainkan dari seberapa besar perubahan positif yang dapat dirasakan masyarakat.

Desa membutuhkan pemimpin yang bekerja, bukan sekadar berkuasa; pemimpin yang melayani, bukan dilayani; serta pemimpin yang menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama dalam setiap kebijakan yang diambil.

Dana desa adalah amanah rakyat. Ketika pembangunan tidak berjalan dan kesejahteraan tidak meningkat, maka yang harus dipertanyakan bukan hanya programnya, tetapi juga kesungguhan para pemimpinnya dalam menjalankan amanah tersebut.

Sumber : Deseri Harefa
Editor : Red.