Dana desa merupakan salah satu instrumen penting yang diberikan negara untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

Dengan anggaran yang terus meningkat setiap tahunnya, seharusnya masyarakat dapat merasakan manfaat nyata melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, serta berbagai program yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung. Namun, pada realitas yang terjadi di sejumlah desa justru menunjukkan kondisi yang memprihatinkan.

Menurut Deseri Harefa, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan kinerja pemerintah desa karena pembangunan yang dijanjikan belum juga terealisasi.

Berbagai fasilitas umum masih terbengkalai, program pembangunan berjalan lambat, dan kesejahteraan masyarakat belum menunjukkan perubahan yang signifikan.

Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan sekaligus pertanyaan besar mengenai sejauh mana tanggung jawab pemerintah desa dalam menjalankan amanah yang diberikan oleh masyarakat.

Deseri Harefa menilai bahwa jabatan kepala desa bukanlah sekadar posisi administratif atau simbol kekuasaan.

Jabatan tersebut merupakan amanah yang mengandung tanggung jawab besar untuk melayani dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu, setiap kepala desa wajib memastikan bahwa seluruh program dan anggaran yang dikelola benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat “bukan untuk kepentingan pribadi.”

Lebih lanjut, Deseri Harefa menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan dan sejauh mana hasilnya dapat dirasakan oleh warga. Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada pemerintah desa.

Ketika pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya, pelayanan publik tidak optimal, dan masyarakat tidak merasakan manfaat dari program yang dilaksanakan, maka evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa menjadi suatu keharusan.

Kritik yang disampaikan masyarakat tidak boleh dianggap sebagai ancaman, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial yang sehat dalam sistem pemerintahan yang demokratis.

Deseri Harefa juga mengingatkan bahwa masyarakat saat ini semakin kritis dan memiliki kesadaran yang tinggi terhadap hak-haknya.

Oleh karena itu, para kepala desa harus berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Setiap kebijakan, program, maupun penggunaan anggaran akan selalu menjadi perhatian masyarakat dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum.

Pada akhirnya, keberhasilan seorang kepala desa tidak diukur dari banyaknya anggaran yang dikelola atau banyaknya janji yang disampaikan, melainkan dari seberapa besar perubahan positif yang dapat dirasakan masyarakat.

Desa membutuhkan pemimpin yang bekerja, bukan sekadar berkuasa; pemimpin yang melayani, bukan dilayani; serta pemimpin yang menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama dalam setiap kebijakan yang diambil.

Dana desa adalah amanah rakyat. Ketika pembangunan tidak berjalan dan kesejahteraan tidak meningkat, maka yang harus dipertanyakan bukan hanya programnya, tetapi juga kesungguhan para pemimpinnya dalam menjalankan amanah tersebut.

Sumber : Deseri Harefa
Editor : Red.