Keluarga korban FM bersama dengan kuasa hukum FM membantah terkait pemberitaan Orangtua Bripka YAAS Bongkar Kepalsuan Fatiria” yang sedang telah diterbitkan salah satu media massa online.
Untuk diketahui, Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap Terduga Pelanggar Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen (YAAS) alias Arga Silaen dengan NRP 96040488, Jabatan Ba Polsek Sagulung Polresta Barelang, telah digelar di Polda Kepri, pada Kamis (18/12). Arga Silaen Terbukti Langgar Kode Etik Kesusilaan dan Terancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Orang tua FM alias Ria menyampaikan keberatannya terhadap orang tua Arga Silaen, Anwar Silaen dan Tiurmaidah Panjaitan yang menegaskan bahwa anak mereka adalah pihak yang bersabar dan terzolimi serta awalnya serius menuju pernikahan.
“Justru anak saya Ria inilah yang jadi korban dan dizolimi oleh Arga Silaen. Soal serius menuju pernikahan, itu tidak tidak benar. Semua hanya iming – iming dan janji palsu dari Arga Silaen. Buktinya anak saya sudah mengalami keguguran kedua kali. Hingga saat ini pun tidak ada etikad baik dari mereka,” tegas bapak Ria saat dimintai keterangannya via telpon, Sabtu (21/12), sekira pukul 23.00 WIB.
Kemudian, ayahnya FM dibuat geram terkait statemant yang menyebutkan hubungan Arga Silaen dan FM itu kerap diwarnai cekcok hingga FM sempat meminum cairan pembersih lantai di rumah Arga Silaen dan dilarikan ke rumah sakit.
“Anak saya meminum itu akibat dari ketidakpastian Arga Silaen menikahi FM. Bahkan kami sebagai orang tua pun tidak mengetahui itu, sebab alat komunikasi anak kami sudah mereka (orang tua Arga Silaen) tahan. Saat itu juga, saya meminta pertanggungjawaban dari mereka. Namun setelah pulih, justru keluarga Arga Silaen antarkan FM Bandara Hang Nadim Batam untuk kembali ke Medan,” ucapnya dengan geram.
Lebih geram dan dongkolnya orang tua FM lagi, saat Arga Silaen menjemput anaknya FM di Medan yang dengan bangganya menyampaikan bahwa di Batam akan saya siapkan satu unit rumah tempat tinggal. Justru, Arga Silaen inapkan FM di rumah mereka sendiri dengan status belum menikah.
“Waktu itu saya izinkan karena dia (Arga) mengatakan jika ada rumah yang disiapkan. Malah justru diinapkan anak saya di rumahnya tanpa status hubungan yang tidak jelas. Secara adat dan hukum pun, hal ini tidak diperbolehkan. Dimana akal sehat seorang oknum polisi Bhabinkamtibmas seperti itu?,” ucapnya dengan nada kesal.
Tidak hanya itu, orang tua FM juga membantah jika orang tua Arga Silaen sering melakukan pertemuan di Belawan, Kota Medan. Pihaknya menyebutkan bahwa hal ini tidak benar dan dibuat – buat oleh keluarga Arga Silaen.
“Hanya 2 kali pertemuan. Yang pertama itu masih belum ada kejelasan. Terkait tanggal 20 September ke Belawan juga tak benar bahwa ada perwakilan yang mendatangi kami. Justu yang kedua kalinya itu datang seusai FM keguguran kedua kali pada awal bulan Oktober 2025. Anehnya saat itu, mereka membuat keributan di rumah kami, dan malah mengamil dokumentasi foto serta merekam pembicaraan secara diam – diam, yang seolah – olah telah berdamai,” ungkap bapaknya Ria.
Sementara itu, Pengacara korban FM, Lisman Hulu bersama rekan – rekannya Adv. Fery Hulu, Adv. Fati Hulu, Martin Zega dan Leo Halawa, menyayangkan sikap orang tua Arga Silaen yang terkesan melakukan “Playing victim” (bermain peran sebagai korban).
“Fakta – fakta banyak terungkap, seperti terbukti melanggar kode etik kesusilaan, telah menginapkan seorang perempuan di rumahnya dengan status hubungan belum beristri, telah melakukan kekerasan seksual dan penganiayaan berat terhadap FM. Bahkan telah diungkapkan pada persidangan etik kemarin jika terlapor (Arga) ini pernah didemosi karena sudah pernah melakukan hal yang sama terhadap perempuan lain,” ungkap Lisman Hulu.
Tim Kuasa Hukum lain, Leo Halawa mengungkapkan bahwa secara psikis dan mental, korban mengalami trauma yang mendalam, tidak dapat berpikir jernih lagi akan kehidupannya ke depan, meninggalkan orang tua di Medan, dan mengandung anak Arga.
“Klien (korban) sampai detik ini pun masih mengalami trauma mendalam, pekerjaan hilang hingga mengalami penderitaan pada dirinya karena dianaiaya, bahkan sekarang tidak ada etikad baik dari keluarga terduga terlapor,” jelas Leo Halawa.
Walau pun demikian, tim Kuasa Hukum lain, Adv. Fery Hulu dan Martinus Zega dan Fati Hulu berharap proses sidang etik yang nantinya diputus pada 23 Desember 2025, dapat berjalan sesuai aturan hukum.
“Kita berharap, putusannya sesuai dengan harapan. Kita tetap meminta supaya pelaku (Arga) di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), demi keadilan buat korban, karena telah banyak korban mengalami kerugian bagi dirinya,” pungkas Adv. Fati Hulu dengan tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih berupaya melakukan konfimasi terhadap pihak – pihak terkait lainnya, khususnya kepada orang tua Arga Silaen, guna mendapatkan informasi secara berimbang./Red.

