Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Pemko Batam, Joko Satrio Sasongko diduga gagal faham menyikapi pemberitaan media sosial melalui hak jawabnya terkait pemberitaan tentang kegiatan Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad yang mana hak protokoler agenda kegiatannya saat ini hilang atau tidak diberikan lagi. Rabu (28/6/2023).
Merujuk pada UU NO 23 Tahun 2015 Pasal 75 Ayat 3 tentang tugas, hak, dan wewenang tentang kepala daerah ataupun wakilnya mengatakan dengan jelas bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang dikenai sanksi pemberhentian sementara tidak mendapatkan hak protokoler serta hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami.
Maka, tafsirnya menurut pasal ini bahwa protokoler agenda kegiatan itu merupakan hak daripada Kepala Daerah maupun wakilnya sepanjang tidak mendapatkan sanksi pemberhentian sementara oleh yang bersangkutan sesuai dengan aturan Undang – undang.
Sedangkan, melalui hak jawabnya Kabag Hukum Pemko Batam merujuk kepada UU No 32 Tahun 2004 yang mana dalam berdalih menggunakan pasal 26 ayat 1(d) yang mengatakan “Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintah lainnya yang diberikan dan ditetapkan oleh kepala daerah”, tentu ini tidak nyambung dengan apa yang dipertanyakan oleh pemberitaan sebelumnya tentang hak protokoler Wakil Walikota Amsakar Achmad yang saat ini hilang atau tidak lagi diberikan oleh Walikota Batam Muhammad Rudi.
Melihat ini Sekretaris Jangkar, bung Sofian, salah satu relawan pendukung Amsakar Achmad meminta kepada Kabag Hukum Pemko Batam untuk memberikan penjelasan “yang kita permasalahkan kenapa hak protokoler bang AM tidak diberikan, kok jawabnya kemana-mana ?.
“Negara kita ini punya aturan yang sudah dibuat dalam UU, tak boleh kita membuat kebijakan semaunya mentang-mentang lagi berkuasa, maka dari itu siapapun pejabat yang melanggar dapat kita laporkan agar mereka dikenai sanksi,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya viral di masyarakat membicarakan video WhatsApp yang beredar tentang Amsakar Achmad yang sedang diwawancarai oleh salah satu wartawan media sosial terkait kegiatannya yang saat ini terkesan berkurang atau “dibatasi”.
Dalam video itu Amsakar Achmad menjelaskan kalau memang dalam 5 atau 6 minggu belakangan ini, beliau sudah tidak tahu lagi agenda kegiatan yang ada di pemerintahan Batam, kemudian ajudannya yang senantiasa mengetahui kegiatan di Pemko Batam sudah dikeluarkan dari grup pimpinan yang ada.
Tentu ini menimbulkan berbagai macam komentar baik dari kalangan masyarakat biasa maupun intelek akan apa atau ada apa yang saat ini terjadi di Pemko Batam dan tidak sedikit yang mengaitkan kejadian ini karena menyangkut Pilkada 2024 yang mana Amsakar Achmad yang sudah jelas mengatakan akan maju sebagai Calon Walikota Batam mendatang sedangkan Muhammad Rudi ingin juga menjadikan istrinya maju juga sebagai Calon Walikota Batam.
“Kita berharap mereka tetap profesional dalam menjalankan tugasnya di pemerintahan dan jangan campur adukan kepentingan politik dengan kewajiban mereka sebagai pejabat publik yang bertanggung jawab kepada orang banyak” tutup Bung Sofian./Red.

