TERBAIKNEWS.com | Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Pemko Batam, Joko Satrio Sasongko diduga gagal faham menyikapi pemberitaan media sosial melalui hak jawabnya terkait pemberitaan tentang kegiatan Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad yang mana hak protokoler agenda kegiatannya saat ini hilang atau tidak diberikan lagi. Rabu (28/6/2023).
Merujuk pada UU NO 23 Tahun 2015 Pasal 75 Ayat 3 tentang tugas, hak, dan wewenang tentang kepala daerah ataupun wakilnya mengatakan dengan jelas bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang dikenai sanksi pemberhentian sementara tidak mendapatkan hak protokoler serta hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami.
Maka, tafsirnya menurut pasal ini bahwa protokoler agenda kegiatan itu merupakan hak daripada Kepala Daerah maupun wakilnya sepanjang tidak mendapatkan sanksi pemberhentian sementara oleh yang bersangkutan sesuai dengan aturan Undang – undang.
Sedangkan, melalui hak jawabnya Kabag Hukum Pemko Batam merujuk kepada UU No 32 Tahun 2004 yang mana dalam berdalih menggunakan pasal 26 ayat 1(d) yang mengatakan “Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintah lainnya yang diberikan dan ditetapkan oleh kepala daerah”, tentu ini tidak nyambung dengan apa yang dipertanyakan oleh pemberitaan sebelumnya tentang hak protokoler Wakil Walikota Amsakar Achmad yang saat ini hilang atau tidak lagi diberikan oleh Walikota Batam Muhammad Rudi.
Melihat ini Sekretaris Jangkar, bung Sofian, salah satu relawan pendukung Amsakar Achmad meminta kepada Kabag Hukum Pemko Batam untuk memberikan penjelasan “yang kita permasalahkan kenapa hak protokoler bang AM tidak diberikan, kok jawabnya kemana-mana ?.
Komentar