Salah satu jaringan Ted Sioeng di Batam, inisial BS, berkomentar di sosial media dengan membela tersangka penipu Bank Mayapada, Ted Sioeng yang kasusnya sekarang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan perkara nomor: 857/Pid.B/2024/PN JKT.SEL.

BS menyebut Ted Sioeng telah membeli aset PT Dani Tasha Lestari (DTL), Hotel Purajaya, tetapi perusahaan itu ditudingnya tidak bersedia membayar Uang Wajib Tahunan (UWT).

“Bapak-bapak LAM yang terhormat, hal Purajaya tahun 2019 sudah dijual pada Ted Sioeng Rp206 miliar, tetapi sampai dengan tahun 2023 UWTO tidak dibayar oleh PT Dani Tasha Lestari, jadi dicabut, dialihkan investor baru, dan dibuat kasino,” tulis seorang pegiat sosial media yang membuat namanya Tik Tokers, pada Minggu (16/02).

Pada foto profil Tik Tokers terdapat foto-foto yang mirip Budi Santoso, pensiunan pejabat di Badan Pengusahaan (BP) Batam. Sumber media ini menyebut pegiat sosial media yang menyebut nama Tik Tokers itu benar Budi Santoso. Media ini berupaya menghubungi Budi Santoso untuk meminta konfirmasi atas komentarnya di akun Tik Tok yang membela Ted Sioeng, namun hingga berita ini diterbitkan upaya konfirmasi belum berhasil.

Tik Tokers yang diakui bernisial BS alias Budi Santoso itu juga memberi komentar hampir di seluruh postingan sosial media yang menjelaskan masalah pencabutan lahan dan perobohan Purajaya. Di satu komentar yang sosial media lain, Tik Tokers alias BS menulis.

“Sudah dijual Rp206 miliar minta ganti rugi Rp920 miliar,” tulisnya.