Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat, kali ini dengan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja sektor informal yang rentan seperti pengemudi ojek online (ojol), penambang boat pancung (tekong), hingga penarik becak kayuh.
Sebanyak 6.945 pekerja dari berbagai sektor tersebut kini resmi mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini merupakan yang pertama di Indonesia dan menjadi langkah awal Pemko Batam dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk petani, pelaut, dan pekerja sektor informal lainnya.
“Ini pertama di Indonesia. Kalau masih ada kekurangan, kita benahi bersama. Ke depan, kita menargetkan agar cakupan perlindungan ini bisa diperluas,” ujar Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, saat menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja di Golden Prawn, Bengkong, Rabu (11/6/2025).
Menurut Li Claudia, para pekerja di sektor transportasi informal termasuk kelompok rentan yang rawan terhadap risiko kerja. Oleh karena itu, mereka perlu mendapat perhatian dan perlindungan dari Pemko Batam.
“Kami melihat sektor ini berkembang pesat. Selain menjadi sumber penghidupan bagi banyak orang, sektor ini juga sangat rentan risiko. Karena itu, perlindungan sosial menjadi kebutuhan mendesak,” jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung dan menjaga keberlanjutan program ini. Baginya, ini bukan sekadar program bantuan, melainkan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan warganya.

