Atas hal itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, perobohan Hotel Purajaya Batam secara hukum tidak sah dan bermasalah, karena dilakukan tanpa perintah pengadilan. Bahkan, perobohan ini pun mengundang perhatiannya ketika Hotel Purajaya bisa dirobohkan dengan melibatkan aparat penegak hukum setempat tanpa adanya putusan pengadilan.
“Sepengetahuan saya, kalau eksekusi yang mengkoordinir adalah pengadilan, dasarnya putusan pengadilan, karena itu diundang penegak hukum setempat untuk ikut mengamankan pengosongan, itu kalau eksekusi. Kalau ini (perobohan Hotel Purajaya) ini saya enggak tahu judulnya apa, saya tidak mengenal dalam istilah hukum kalau tanpa putusan pengadilan ini bukan eksekusi” kata Habiburokhman.
Dengan demikian, Ketua Komisi III tersebut mendorong adanya Panja (Panitia Kerja) pengawasan terhadap kasus mafia lahan di Batam.
“Komisi III DPR RI meminta BP Batam untuk melakukan evaluasi atas pencabutan lahan dan perobohan bangunan Hotel Purajaya, serta meminta Mahkamah Agung dan aparat penegak hukum terkait untuk memberikan atensi terhadap penanganan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya./Red.

