PWMOI Dukung Sikap Wakapolri Agus Terkait Produk Jurnalistik Tak Boleh Dipidana dengan UU ITE

TERBAIKNEWS.com | Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) sekaligus Sekjen MOI (Media Online Indonesia), HM. Jusuf Rizal mengapresiasi statament Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Agus Andrianto terkait posisi hukum produk jurnalistik atau pers yang tak boleh dibawa ke ranah pidana.

Jusuf Rizal mengingatkan bahwa pernyataan dari Wakapolri Agus Ardianto tersebut harus jadi pegangan bagi seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.

Menurut pria berdarah Madura-Batak yang juga penggiat anti-korupsi itu, saat ini banyak wartawan yang bekerja sesuai UU Pers 40 Tahun 1999, masih dikriminalisasi. Padahal memiliki bukti atas pemberitaan dan memenuhi syarat sebagai wartawan.

“Banyak rekan-rekan wartawan yang dikriminalisasi PWMOI dan MOI bela serta dibantu LBH LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat). Biasanya itu terkait politik atas permintaan penguasa pusat hingga daerah,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketua LBH LSM LIRA/Presiden LSM LIRA itu.

Ke depan, Jusuf Rizal menilai jika masih ada upaya kriminalisasi wartawan menggunakan UU ITE, maka dukungan Wakapolri Agus Andrianto dan penegak hukum lainnya itu menjadi penting.

“Kita hargai sikap penegak hukum seperti ini. Sebab wartawan juga merupakan pilar keempat demokrasi,” tandas Jusuf Rizal.

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto,SH. MH pada momentum Hari Pers Nasional (HPN) mengingatkan seluruh pihak bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah dari perusahaan pers legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

Produk tersebut juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” kata Agus.

Agus mengatakan hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers. Kesepakatan yang diperbarui itu wajib dipatuhi oleh kepolisian.

“Kesepakatan itu melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui Dewan Pers,” tambahnya.