Di bulan dan tahun yang sama itu juga, Rina Elvira Sinaga mengajukan permohonan ganti nama di Pengadilan Negeri Batam. Kemudian, pada 17 Mei 2019, ia mengajukan permohonan perbaikan kesalahan dalam akte kelahiran. Jadi namanya sekarang adalah Rina Elvira Monalisa Sinaga.
Pada 6 Agustus 2020, Rina Elvira Monalisa Sinaga digugat oleh Johari di Pengadilan Negeri Batam, dengan klasifikasi perkara Wanprestasi. Tergugat Rina Elvira Monalisa Sinaga dihukum untuk membayar Ganti Rugi kepada Penggugat yaitu sebesar Rp.190.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).
Baru baru ini, Kantor Law Office Safer dan Partner telah melakukan surat somasi kepada Rina Elvira Monalisa Sinaga, karena terindikasi melakukan penipuan kepada seorang ASN Warga Batam.
Kemudian, Kantor Law Office Safer dan Partner kembali melayangkan surat somasi kepada Rina Elvira Monalisa Sinaga, karena terindikasi telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan kepada warga sipil kota Batam.
Belum lagi korban yang lain, yang terbilang cukup banyak menghabiskan dana. Korban ini menyampaikan bahwa biaya yang sudah dikeluarkan dalam pengurusan surat-surat asetnya itu sudah menyedot di angka kurang lebih Rp 1,2 miliar. Dana biaya itu sudah diterima full oleh Rina Elvira Monalisa Sinaga, namun dari 2023 hingga 2025 ini belum kabar.
Selanjutnya, korban berinisial NS yang merupakan warga dari salah satu pemilik kavling di Melcem, Batu Ampar, Kota batam, yang dirinya telah memberikan uang sebesar Rp25 juta pada tahun 2023, untuk pengurusan surat-surat kavling miliknya. Namun, hingga kini tak kunjung selesai juga./Red.

